Saya sempat menjadi pekerja seperti itu. Hanya setahun, kemudian mendirikan perusahaan kecil. Milik sendiri.
Mudah-mudahan fenomena di atas terjadi hanya di lingkungan sektoral. Terbatas hanya di kabupaten/kota dimaksud. Tidak menggejala di daerah lain atau bidang berbeda.
Catatan:
- )* PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- )** PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
- )*** PAD: Pendapatan Asli Daerah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!