Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pekerja On Project Basis, Bukan Outsourcing, pun Bukan Tenaga Honorer

14 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 16 Juni 2022   03:36 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja proyek mengikuti briefing (dokumen pribadi)

Pekerja yang bergiat selama proyek berlangsung atau menangani tugas spesifik di kantor. Perusahaan merekrut mereka tanpa kontrak kerja. Memang ada?

Berbeda dengan pekerja outsourcing, yang belakangan diberitakan akan menggantikan tenaga honorer pada instansi pemerintah.

Diketahui, terhitung sejak November 2023 Pemerintah menghapus sistem tenaga kerja honorer. Menggantinya dengan pekerja alih daya. 

Sistem outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa tertentu, baik melalui kontrak pemborongan pekerjaan maupun jasa penyediaan tenaga kerja. Maka penyedia jasa outsourcing menyelenggarakan perekrutan, memberikan upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan.(Selengkapnya dapat dibaca di sini)

Sementara terdapat pekerjaan dengan status bukan tenaga honorer atau outsourcing, di lingkungan sektoral pada perusahaan konstruksi terbatas di satu daerah.

Pada bidang tersebut tenaga kerja tidak memiliki kepastian tentang kelangsungan pekerjaan di perusahaan bersangkutan. Tidak ada payung hukum berupa perjanjian kerja, entah dalam waktu tertentu (PKWT)* maupun dalam waktu tidak tertentu (PKWTT)**. Umumnya mereka menerima gaji di bawah ketentuan UMK.

Saya mendapatkan pengetahuan ini berdasarkan pengalaman bekerja di satu perusahaan, yang memperoleh proyek-proyek konstruksi dari Pemda sebuah Kabupaten.

Perusahaan konstruksi itu merekrut pekerja berdasarkan kepercayaan, bahwa tenaga kerja tersebut memiliki keterampilan diperlukan. Pada kenyataannya, entitas bisnis tersebut memilik struktur ketenagakerjaan, sebagai berikut:

  1. Pekerja Atas Nama. Adalah tenaga kerja ahli dan terampil bersertifikat dan berijazah sesuai bidang pekerjaan. Nama-nama yang digunakan sebagai formalitas dalam proses pelelangan atau pemilihan pemenang pekerjaan, serta dalam proses klarifikasi pemenang.
  2. Sub-kontraktor. Sekumpulan orang, berbentuk badan usaha atau bukan, yang menerima penyerahan sebagian pekerjaan. Biasanya spesialis pada bidangnya.
  3. Tenaga Pelaksana Lapangan. Perusahaan merekrut mereka yang dianggap mampu mengeksekusi pekerjaan lapangan. Pekerja ini bisa berasal dari bukan orang yang terdaftar resmi di dalam dokumen penawaran.
  4. Mandor, Kepala tukang, dan Pekerja Bangunan. Kelompok tenaga berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi.
  5. Tenaga Pembuatan Laporan Pekerjaan. Biasanya pihak konsultan pengawas independen direkrut untuk membuat laporan, dengan imbalan sampai 1% dari nilai proyek setelah dikurangi pajak-pajak (PPN, PPh).
  6. Tenaga Administrasi. Mengurus dari mulai dari administrasi dokumen penawaran, pemasukan dokumen ke platform lelang atau ke panitia pemilihan, melengkapi dokumen untuk klarifikasi tender, mencatat pengeluaran proyek.

Cara pembayaran kepada tenaga kerja di atas bervariasi:

  1. Dibayar final, baik sekaligus maupun berdasarkan perkembangan pekerjaan. Seperti pekerja atas nama, sub-kontraktor, pekerja lapangan, dan pembuat laporan.
  2. Dibayar bulanan sampai proyek berakhir. Diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pekerja ini mencakup tenaga lapangan dan tenaga administrasi.

Selain memberikan upah atau uang borongan, perusahaan jasa konstruksi itu mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan selama proyek. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menceritakan mekanisme pendaftaran berikut besaran iuran bisa menjadi satu artikel tersendiri. Terpenting, formalitas tersebut dipenuhi dan perusahaan konstruksi memperoleh spanduk ke-pesertaan proyek dalam BPJS Ketenagakerjaan. Itu dulu.

Semua pekerja di atas merupakan pekerja on project basis. Orang yang bekerja selama proyek berlangsung, mungkin satu sampai tiga bulan. Tergantung kontrak perusahaan dengan pemberi proyek.

Proyek berakhir, tamat pula hubungan pengupahan dengan perusahaan konstruksi. Kecuali tenaga yang berkutat di bidang administrasi dan sebagian tenaga lapangan.

Tenaga administrasi merupakan orang kepercayaan yang menguasai urusan surat-menyurat, penagihan, sampai menyimpan password electronic procurement perusahaan. Tanpa keberadaannya, pemilik usaha akan kelabakan.

Tenaga lapangan, kendati tidak masuk di dalam daftar personil resmi proyek, adalah orang kepercayaan yang kerap dilibatkan di dalam proyek-proyek milik perusahaan. 

Apabila perusahaan memperoleh lebih dari satu pekerjaan dalam selang waktu berimpitan, maka pekerja tersebut terlibat di dalam semua proyek.

Apalagi jika person bersangkutan menguasai bidang administrasi sekaligus mampu kerja lapangan. Pemilik perusahaan dengan suka-cita akan memanfaatkan tenaganya. Bahkan di luar waktu-waktu proyek.

Ia mendapat imbalan tidak secara berjenjang, yaitu memperoleh tambahan upah apabila pekerjaan bertambah. Perusahaan membayar untuk satu macam pekerjaan. Underpaid. Di bawah UMK Kabupaten/Kota, yang memiliki PAD)*** nomor dua terbesar tahun 2016 di Jawa Barat itu, versi BPS.

Dengan mata kepala sendiri, saya melihat praktik semacam itu terjadi. Perusahaan menyewa pekerja dengan sistem on project basis dengan harga murah. Dibayar dey upah di bawah UMK. Tiada perlindungan maupun jaminan kesejahteraan.

Bukan tenaga honorer. Bukan juga tenaga outsourcing. Bukan pula tenaga tetap. Tidak ada perjanjian kerja tertulis yang melandasi. Hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

Bila pemilik perusahaan menyukai pekerja itu, maka ia akan terus bekerja di kantor sampai waktu yang tidak pernah bisa ditebak. Mungkin sampai pemilik perusahaan tidak memerlukan tenaganya.

Saya sempat menjadi pekerja seperti itu. Hanya setahun, kemudian mendirikan perusahaan kecil. Milik sendiri.

Mudah-mudahan fenomena di atas terjadi hanya di lingkungan sektoral. Terbatas hanya di kabupaten/kota dimaksud. Tidak menggejala di daerah lain atau bidang berbeda.

Catatan:

  • )* PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • )** PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
  • )*** PAD: Pendapatan Asli Daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun