Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pekerja On Project Basis, Bukan Outsourcing, pun Bukan Tenaga Honorer

14 Juni 2022   20:07 Diperbarui: 16 Juni 2022   03:36 2353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menceritakan mekanisme pendaftaran berikut besaran iuran bisa menjadi satu artikel tersendiri. Terpenting, formalitas tersebut dipenuhi dan perusahaan konstruksi memperoleh spanduk ke-pesertaan proyek dalam BPJS Ketenagakerjaan. Itu dulu.

Semua pekerja di atas merupakan pekerja on project basis. Orang yang bekerja selama proyek berlangsung, mungkin satu sampai tiga bulan. Tergantung kontrak perusahaan dengan pemberi proyek.

Proyek berakhir, tamat pula hubungan pengupahan dengan perusahaan konstruksi. Kecuali tenaga yang berkutat di bidang administrasi dan sebagian tenaga lapangan.

Tenaga administrasi merupakan orang kepercayaan yang menguasai urusan surat-menyurat, penagihan, sampai menyimpan password electronic procurement perusahaan. Tanpa keberadaannya, pemilik usaha akan kelabakan.

Tenaga lapangan, kendati tidak masuk di dalam daftar personil resmi proyek, adalah orang kepercayaan yang kerap dilibatkan di dalam proyek-proyek milik perusahaan. 

Apabila perusahaan memperoleh lebih dari satu pekerjaan dalam selang waktu berimpitan, maka pekerja tersebut terlibat di dalam semua proyek.

Apalagi jika person bersangkutan menguasai bidang administrasi sekaligus mampu kerja lapangan. Pemilik perusahaan dengan suka-cita akan memanfaatkan tenaganya. Bahkan di luar waktu-waktu proyek.

Ia mendapat imbalan tidak secara berjenjang, yaitu memperoleh tambahan upah apabila pekerjaan bertambah. Perusahaan membayar untuk satu macam pekerjaan. Underpaid. Di bawah UMK Kabupaten/Kota, yang memiliki PAD)*** nomor dua terbesar tahun 2016 di Jawa Barat itu, versi BPS.

Dengan mata kepala sendiri, saya melihat praktik semacam itu terjadi. Perusahaan menyewa pekerja dengan sistem on project basis dengan harga murah. Dibayar dey upah di bawah UMK. Tiada perlindungan maupun jaminan kesejahteraan.

Bukan tenaga honorer. Bukan juga tenaga outsourcing. Bukan pula tenaga tetap. Tidak ada perjanjian kerja tertulis yang melandasi. Hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

Bila pemilik perusahaan menyukai pekerja itu, maka ia akan terus bekerja di kantor sampai waktu yang tidak pernah bisa ditebak. Mungkin sampai pemilik perusahaan tidak memerlukan tenaganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun