Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pamer, Pamrih dalam Berbagi, dan Hukum Sedekah

27 April 2022   16:45 Diperbarui: 27 April 2022   16:52 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamer sedekah oleh Saydung89 dari pixabay.com

Sedekah adalah salah satu amalan di dalam Islam yang merupakan ibadah sosial demi mewujudkan hidup saling berbagi, terutama berbagi kepada pihak yang membutuhkan.

Sedekah merupakan pemberian spontan dan sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, tanpa sekat waktu dan batasan nilai. Hanya berharap ridho Allah dan dilakukan semata-mata demi kebajikan.

Ada juga yang memaknai sedekah sebagai satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Bentuk sedekah bisa berupa materi (harta), seperti uang, makanan, barang. Bisa juga berupa non-materi, berupa tenaga untuk menolong, ilmu yang bermanfaat, dan senyum ramah kepada sanak saudara dan orang lain. Diberikan kepada penerima yang benar-benar memerlukan.

Bersedekah seyogianya dilakukan dengan niat tulus, ikhlas, tidak pamer (tidak ingin dipuji/riya), agar dianggap dermawan. Juga tidak perlu menceritakan sedekah dikeluarkan atau menyakiti perasaan penerima, sebab akan menghapuskan makna sedekah.

Umumnya sedekah dipahami sebagai amalan Sunnah. Namun dalam keadaan tertentu, hukum sedekah dikategorikan menjadi 4:

  1. Wajib. Apabila bersua dengan orang yang sangat memerlukan pertolongan. Umpama, melihat orang fakir kelaparan, yang jika tidak ditolong akan membuat keadaannya kian parah bahkan meninggal.
  2. Sunnah. Umat Islam sangat dianjurkan untuk bersedekah. Kebiasaan baik yang bila dikerjakan akan memperoleh pahala, bila tidak dilaksanakan tidak berdosa.
  3. Makruh. Apabila barang diserahkan tidak bisa digunakan atau rusak.
  4. Haram. Apabila harta atau barang disedekahkan berasal dari hasil perbuatan curang (korupsi, hasil sogokan, mencuri). Juga bila sedekah digunakan untuk berbuat maksiat atau perbuatan dilarang agama.

Jadi, kawan dalam kisah di atas bersedekah dengan keinginan agar mendapat pujian. Pamer atau riya.

Lebih celaka lagi, sebagian kegiatan sedekah dilakukan demi pamrih dari lembaga tempat ia memperoleh proyek.

Apakah ada kaitan antara musibah yang dialami dengan bersedekah? Entahlah.

Wallahu a'lam bishawab.

Rujukan: 1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun