Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Memilih Pasir untuk Bahan Bangunan

31 Maret 2022   10:57 Diperbarui: 31 Maret 2022   11:04 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gundukan pasir (dokumen pribadi)

Banyak bagian konstruksi memerlukan material pasir. Dari mulai urukan, fondasi, struktur beton, dinding, hingga merapikan. Lalu, bagaimana memilihnya?

Seorang tetangga memasang lantai tambahan berupa paving block di bawah kanopi. Dalam proses pemasangan, tukang menggunakan pasir hitam biasa.

Harusnya ia menggunakan abu batu, agar di antara paving block saling mengikat. Sedangkan butiran pasir akan membuatnya "bergerak", sehingga lama-kelamaan lantai paving block menjadi tidak rapi.

Sebagai owner mestinya ia mengetahui perbedaan pasir dalam aplikasinya. Di pasaran pun tersedia berbagai pilihan dengan beragam harga. Lantas, bagaimana cara mengetahuinya?

***

Pasir demikian penting perannya di dalam mendirikan bangunan. Misalnya, pasir uruk diperlukan untuk mengalasi lantai kerja agar tidak langsung duduk pada tanah. Lantai kerja biasanya digunakan untuk landasan coran/beton atau lantai pelur.

Kemudian dalam campuran beton. Juga pada pemasangan dinding bata. Dalam plesteran digunakan untuk merapikan. Banyak hal yang memerlukan pasir.

Tiap-tiap proses memerlukan pasir dengan kondisi berbeda, yaitu pasir untuk: uruk, beton, pasang, plester, bahkan untuk pemasangan lantai conblock/paving block.

Bingung? Saya pun awalnya bingung membedakan jenis-jenis pasir. Namun kemudian pergaulan dengan tukang bangunan menambah wawasan tentang per-pasir-an.

Berikut, saya sampaikan pendapat pekerja berpengalaman ditambah referensi dari berbagai sumber (di antaranya: Litbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun