"Kami juga memperoleh temuan baru, sehingga ada dua kasus pelanggaran hukum hendak disampaikan. Satu: menjadi penyebab lakalantas)* dengan korban jiwa dan luka. Dua: pemalsuan pelat nomor kendaraan."
Wajah pria tambun tambah pucat.
"Sanksinya berat. Dicabut SIM)** seumur hidup, hukuman penjara, dan denda."
Pria tambun melepaskan jas, berdiri, berjalan dengan lamban, dan menggantungnya di stand hanger terbuat dari kayu, "bisa dikondisikan, tidak?"
Tiga petinggi saling berpandangan. Bingung. Seorang pria, bisa jadi berpangkat paling tinggi, mengangguk samar.
"Baiklah jika demikian bapak yang terhormat. Jadi, untuk menebusnya, berani berapa"
Catatan:
)* Lakalantas: kecelakaan lalulintas
)** SIM: Surat Izin Mengemudi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H