Langkah pertama adalah mendirikan Kementerian yang melulu mengurusi sampah. Menteri lembaga tinggi negara ini kemudian menerbitkan rangkaian peraturan berikut petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Selain membentuk instrumen preventif, berupa peraturan-peraturan tersebut di atas, ia juga merakit lembaga represif, menindak pelanggaran terhadap aturan.
Konstruksi hukum yang mengikat. Perangkat penindakannya galak dalam memutus gaya hidup buang sampah sembarangan.
Aparat membentuk sub-grup Tindak Pidana Buang Sampah Sembarangan atau disingkat TIPIBUSASEM. Lembaga dengan anggaran besar yang ditakuti banyak pihak.
Awalnya. Lama-lama gembos juga.
Dengan negosiasi tertentu, pelanggar bisa melenggang, bebas merdeka, kendati nyata-nyata membuang sampah sembarangan. Suap demi suap meruntuhkan wibawa TIPIBUSASEM.
Masuk angin!
Lalu Kementerian Negara Urusan Persampahan membentuk task force bernama Komisi Pemberantasan Buang Sampah Sembarangan. Kemudian lazim dikenal sebagai: KPBSS. Diisi oleh aparat-aparat berintegritas, terpilih, berdedikasi tinggi, bergaji besar, dan bebas suap dalam riwayat pekerjaannya.
Lantas lembaga sampiran ini bergerak secara masif, terstruktur, terukur, dan sistematis memberantas tindak buang sampah sembarangan. Ribuan hingga jutaan pelaku diperkarakan.
Ruang penjara di seantero negeri penuh sesak. Terpaksa pemerintah membangun bui-bui baru untuk menampung luberan dalam waktu singkat.
Operasi Tangkap Tangan (nah ini yang paling ditunggu-tunggu pemirsa pada setiap Jumat sore) tidak hanya seminggu sekali. Tetapi berlangsung setiap hari, setiap jam, bahkan setiap detik.