Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantor adalah Tempat Kerja, Bukan Lembaga Pelayanan Karitatif

20 September 2021   06:57 Diperbarui: 22 September 2021   04:49 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi Undang-undang, Peraturan-peraturan indisipliner ASN dan sanksi pelanggaran lama-kelamaan akan menjadi tumpukan kertas yang hanya indah dipandang mata. 

Peranan atasan langsung (Kasie, Kabid, Kabag atau apa pun namanya) adalah penting dalam penerapan peraturan disiplin yang dibuat. Tidak perlu lagi membentuk perangkat pengawasan khusus yang tentunya akan menggerus anggaran negara.

Kantor pemerintah adalah tempat kerja, bukan lembaga pelayanan karitatif yang mengongkosi ASN untuk leyeh-leyeh atau mengurus kepentingan diri sendiri.

Jangan lupa, pemegang sebagian saham pembentuk anggaran negara, yaitu rakyat pembayar pajak, sedang mengawasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun