Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantor adalah Tempat Kerja, Bukan Lembaga Pelayanan Karitatif

20 September 2021   06:57 Diperbarui: 22 September 2021   04:49 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia pun bercerita, ada beberapa sejawat yang sibuk melakukan penelitian untuk perusahaan swasta. Pagi dan petang datang hanya untuk menerakan kehadiran pada fingerprint. Kalaupun ada di kantor, ia memanfaatkan fasilitas laboratorium milik negara demi proyek penelitian swasta.

Sebagian oknum hadir di kantor tanpa melakukan kegiatan produksi, sesuai tupoksinya. Dalihnya, "sebentar lagi pensiun ini."

Dalam waktu lain, suatu ketika saya datang setelah waktu Lohor untuk menemui pejabat suatu dinas. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana itu sudah keluar makan siang. Menurut keterangan bawahannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut dijamin tidak akan kembali. 

Saya kirim pesan singkat, dijawab agar menyusul ke Cibubur. Ia sedang mengawal kontingen Pramuka. Segera saya meluncur ke bumi perkemahan itu. 

Sepi, tiada tampak satupun kontingen Pramuka. Pesan selanjutnya mengarahkan kendaraan yang saya tumpangi menuju bagian tertentu.

Ternyata sebuah tempat yang ramai dengan mobil para pemancing. Saya menemui ASN itu pada jam kerja. Saya juga "dipalak" untuk mengongkosi biaya mancingnya. Apes.

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Agustus 2021, maka kegiatan-kegiatan di atas digolongkan tindakan indisipliner. Atas pelanggaran tersebut, seharusnya ASN bersangkutan memperoleh hukuman disiplin. (Selengkapnya dapat dibaca di sini dan di sini).

Namun, mengapa kondisi indisipliner itu masih terjadi dan tidak membuat jera, kendati peraturan sudah lengkap? Apa perlu perangkat tersendiri untuk melakukan pengawasan?

Saya sendiri bukan ASN, tapi di sepanjang karier berkecimpung di dunia pekerjaan swasta. 

Menurut hemat saya, tidak adanya atasan atau manajer yang melakukan teguran tegas, membuat pegawai negara mangkir. Tiada pula para kolega yang mengingatkannya. Mereka menyepelekan pekerjaan digaji negara, demi kepentingan pribadi.

Singkat kata, atasan langsung, atau manajer yang dalam bahasa pemerintahan disebut Kepala Seksi (Kasie), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Balai, dan seterusnya enggan melakukan teguran kepada bawahannya. Etos kerja, sebagaimana disandang atasan di perusahaan swasta, sepertinya tidak dijalankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun