Alasan-alasan di balik perbuatan pencurian pun tidak serta-merta diterima oleh majelis hakim yang mulia dan adi-bijaksana, meski terdakwa menyampaikan permohonan keringanan dengan bercucuran air mata.
Sang nenek berdalih bahwa ia demikian miskin, sehingga terpaksa mencuri ubi demi memberi makan kepada anak yang terkapar dan cucu yang lapar.
Hakim ketua mendengar dengan saksama. Setelah sejenak berdiskusi dengan para anggota majelis, hakim ketua merenung. Ia tampak berat menentukan keputusan.
Lalu pria bertoga itu mengetuk palu, membacakan keputusan akhir.
"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dengan memperhatikan bukti-bukti kuat, maka dengan ini Pengadilan Negeri Antah Berantah menghukum terdakwa dengan denda dua juta rupiah, subsider satu tahun penjara sebagai pengganti apabila terhukum tidak membayarnya."
Tok ... Tok ... Tok.
Sang nenek bersimpuh, melolong mohon ampunan kepada majelis hakim yang bergeming. Sekalian pengunjung menyambut dengan seruan riuh rendah.
Hakim ketua mengetuk palu.
Tok ... Tok ... Tok.
"Tenang, tenang, tenang! Saudara-saudara harap tenang."
Dengungan berhenti. Hening.