Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Hukuman Adil bagi Pencuri

18 Juni 2021   13:23 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:39 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dewi Keadilan oleh AJEL dari pixabay.com

Alasan-alasan di balik perbuatan pencurian pun tidak serta-merta diterima oleh majelis hakim yang mulia dan adi-bijaksana, meski terdakwa menyampaikan permohonan keringanan dengan bercucuran air mata.

Sang nenek berdalih bahwa ia demikian miskin, sehingga terpaksa mencuri ubi demi memberi makan kepada anak yang terkapar dan cucu yang lapar.

Hakim ketua mendengar dengan saksama. Setelah sejenak berdiskusi dengan para anggota majelis, hakim ketua merenung. Ia tampak berat menentukan keputusan.

Lalu pria bertoga itu mengetuk palu, membacakan keputusan akhir.

"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim dengan memperhatikan bukti-bukti kuat, maka dengan ini Pengadilan Negeri Antah Berantah menghukum terdakwa dengan denda dua juta rupiah, subsider satu tahun penjara sebagai pengganti apabila terhukum tidak membayarnya."

Tok ... Tok ... Tok.

Sang nenek bersimpuh, melolong mohon ampunan kepada majelis hakim yang bergeming. Sekalian pengunjung menyambut dengan seruan riuh rendah.

Hakim ketua mengetuk palu.

Tok ... Tok ... Tok.

"Tenang, tenang, tenang! Saudara-saudara harap tenang."

Dengungan berhenti. Hening.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun