Konklusi
Polemik di sekitar pembahasan RUU HIP terjadi akibat kurangnya sosialisasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan publik (misalnya, apa yang lebih penting/urgent dibanding RUU HIP) sebelum merumuskannya, apalagi menimbang kegentingan menghadapi pandemi.
Jadi dengan kata lain, kegaduhan pembahasan RUU HIP merupakan potret lemahnya komunikasi politik yang dilakukan anggota DPR pengusul RUU HIP kepada publik.
Jangan sampai, partisipasi politik masyarakat pendukung diartikan sebagai lebih "mendudukkan" wakil-wakil rakyat ketimbang "partisipasi aktif" dan "langsung" dalam proses perancangan Undang-undang. Dalam masa mendatang ada baiknya fungsi dan wewenang DPR secara kelembagaan dan teoritis dapat dilaksanakan agar produk yang dihasilkan tidak menimbulkan kontroversi atau kegaduhan di masyarakat.
Ulasan di atas semata-mata dikonstruksi berdasarkan pendekatan institusional dan penerapan komunikasi politik, dengan mengabaikan faktor-faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya RUU HIP.
Sumber bacaan:
- kompas.com (1,2,3);
- bbc.com;
- Muhtar Haboddin & Muh Arjul "PENGANTAR ILMU POLITIK" Universitas Brawijaya Press (UB Press) 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H