Begitu juga anjing peliharaan untuk menjaga rumah seharusnya berada didalam pagar pemilik anjing tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Dalam jangka panjang jika peraturan tidak ada konflik di masyarakat bisa meluas memunculkan konflik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat yang pemicunya hewan peliharaan yang tidak ditertibkan.
***
Semoga secepatnya pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluarkan perda tentang penertiban hewan ternak sehingga masyarakat tidak mendapat dampak negatif yang ditimbulkan.
Perda penertiban hewan ternak sangat mendesak untuk di keluarkan karena berdampak luas bagi seluruh masyarakat.
Kami masyarakat menunggu perda tersebut kiranya bukan sekedar wacana namun secepatnya terlaksana, amin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H