Mohon tunggu...
Budi idris
Budi idris Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Buku, Blogger inspiratif

Dengan tulisan mari berkarya dan berprestasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Matematika Koruptor dan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset

27 Maret 2023   16:19 Diperbarui: 28 Maret 2023   04:45 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Warga melintasi mural bergambar tikus yang menjadi simbol pelaku korupsi di kawasan Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/9/2020). (Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang ada di negeri ini, korupsi semakin di cegah semakin subur tumbuh dalam dunia birokrasi saat ini.

Sudah menjadi rahasia umum korupsi seperti sudah menjadi budaya di negara kita tercinta sehingga ada anggapan siapapun pasti korupsi dengan jabatan yang dia miliki.

Sungguh sesuatu yang sangat memilukan dan sangat memalukan semoga itu hanya sekedar ungkapan kata bukan menjadi sebuah fakta yang nyata.

Sehubungan dengan korupsi kita mungkin penasaran kenapa banyak pejabat negara yang tersandung kasus korupsi.

Banyak jawaban mengapa korupsi sering terjadi satu hal yang sering terjadi para calon koruptor sering sedikit berhitung menggunakan matematika dalam korupsi.

Sederhananya matematika korupsi jumlah gaji selama menjabat tidak seberapa maka korupsi beberapa kali akan memberikan simpanan melimpah.

Bekerja lalu korupsi dan ditahan akhirnya menikmati sisa simpanan di bank.

Pemikiran sesat para calon koruptor, Gaji tertinggi jika dikalikan sampai pensiun mungkin tidak sampai seratus milyar maka muncul pemikiran untuk korupsi.

Misalnya hasil korupsi 500 milyar maka ditahan nantinya 10 tahun pengeluaran persidangan dengan sewa pembela habis 100 milyar dengan hukuman kurang setengah maka ada uang tersisa 400 milyar yang bisa dinikmati setelah bebas nantinya.

Dari perhitungan yang menyesatkan diatas  memunculkan lahirnya para koruptor yang bertuhankan uang dalam pikirannya.

Padahal jika sedikit beriman uang korupsi adalah haram dan tidak baik untuk di makan apalagi dipergunakan keluarga hal itu akan membuat susah di dunia tersiksa di akhirat kelak.

Lahirnya undang-undang perampasan aset menjadi angin segar penyelamatan uang megara yang sudah berada di tangan para koruptor.

Sehingga jika ada undang-undang yang mengatur tentang perampasan aset maka bisa dipastikan para pemikir sesat dengan matematika korupsi pasti akan berfikir ulang.

Jika Rancangan undang-undang perampasan aset di sahkan akan begitu banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat diantaranya:

1. Berkurangnya korupsi

Hal yang pertama akan terasa akan hilangnya niat para pejabat untuk korupsi karena setiap orang yang ketahuan korupsi akan berpeluang untuk di miskinkan.

Hal ini akan mendorong para calon koruptor berfikir ulang karena resiko yang sangat berbahaya.

2. Rakyat Diuntungkan

Dengan disita dan kembali ke negara harta para koruptor maka akan menambah kas negara yang berpeluang bisa menambah jumlah APBN kita.

Anggaran negara yang didapat dari harta sitaan akan memberikan dampak yang baik untuk rakyat karena akan meningkatnya layanan yang diberikan pemerintah.

3. Pejabat Negara Bekerja Lebih tenang

Adanya undang-undang perampasan aset memberikan ancaman yang menakutkan hal ini akan memberikan efek anti korupsi.

Ketakutan ini akan membuat para pejabat bekerja sesuai juknis yang diberikan sehingga berdampak tidak ada sistem yang merusak dalam bekerja sehingga semua bekerja dengan tenang karena tidak ada pemikiran untuk berbuat macam-macam.

***

Mari kita doakan agar rancangan undang-undang perampasan aset negara secepatnya disahkan agar korupsi segera hilang dari negeri ini.

Akhirnya semoga uang rakyat yang dihimpun oleh negara digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan manusia bukan untuk di korupsi secara berjamaah.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun