Adanya undang-undang perampasan aset memberikan ancaman yang menakutkan hal ini akan memberikan efek anti korupsi.
Ketakutan ini akan membuat para pejabat bekerja sesuai juknis yang diberikan sehingga berdampak tidak ada sistem yang merusak dalam bekerja sehingga semua bekerja dengan tenang karena tidak ada pemikiran untuk berbuat macam-macam.
***
Mari kita doakan agar rancangan undang-undang perampasan aset negara secepatnya disahkan agar korupsi segera hilang dari negeri ini.
Akhirnya semoga uang rakyat yang dihimpun oleh negara digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan manusia bukan untuk di korupsi secara berjamaah.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H