Ulama mempunyai kewajiban menuntun, mendidik umat untuk mengetahui dan melaksanakan hukum-hukum syariat serta menjaga umat agar selalu lurus dijalan Allah SWT. Karena hanya dengan ilmu seseorang dapat mengetahui rahasia penciptaan, dengan ilmu pula manusia dapat senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan. Ulama juga sebagai rujukan umat dalam hal hukum-hukum syariat. Konsensus mengenai keputusan sebuah hukum hanya diperbolehkan dari kalangan ulama. Karena para ulamalah yang dapat menggali hukum dari al-Quran dan Hadits.
Disisi lain, ulama dengan hati yang jernih dan pandangan yang jauh tentang kemaslahatan umat, mereka selalu menjadi rujukan dalam keadaan apapun. Namun, ada kaitannya pula dengan perannya umara. Umara adalah pemimpin untuk melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada didalam negara, baik rakyat, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut.
Dengan demikian, memilih umara merupakan pokok, untuk menjamin berlangsungnya kehidupan manusia. Yang selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia. Yang meliputi, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa dan kehormatan, keselamatan akal, keselamatan keturunan, dan keselamatan hak milik.
Oleh karena adanya umara itu juga sejalan dengan prinsip syariat (baca: ulama) maka dalam kitab-kitab tauhid Aswaja menegaskan bahwa menegakkan umara hukumnya wajib syar'i, karena Allah SWT yang menginstruksikan untuk mentaati hukum Al-Qur'an, Sunnah dan Ulil Amri (pemerintah). Meski membentuk umara itu wajib, tetapi tidak ada ketentuan seperti apa umara yang harus ditegakkan. Apakah berdasarkan syariat islam atau berdasar kesepakatan warga negara. Rasulullah SAW sendiri ketika berada di Madinah tidak membentuk Umara Islam.
Wacana formalisasi syariat dan ide khilafah terus bergulir, para pengusung khilafah selalu saja memanfaatkan kejadian apapun sebagai dalih untuk menegakkan khilafah. Jika memang formalisasi syariat tercapai, maka teori syariat manakah yang akan diterapkan? Apakah Madzhab Salafi-Wahabi di Saudi Arabia yang mencabut ajaran-ajaran sebagaimana amaliah kaum Aswaja? Atau Madzhab Syiah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat islam?
Cita-cita untuk mendirikan khilafah akan membuahkan konsekuensi tersendiri, bukan hanya menyangkut penampilan wajah islam, namun juga menyangkut masyarakat, yang akan terseret pada konflik dan ketegangan dengan elemen bangsa yang lain.
Menghindari madharat jauh lebih penting daripada mendapatkan sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, walaupun tidak mendapatkan sedikit kemaslahatan tetapi dapat menghindari kemudharatan yang lebih besar merupakan sebuah kemaslahatan yang besar.
Wallahu A'lam Bishawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H