Mohon tunggu...
budi prakoso
budi prakoso Mohon Tunggu... Wiraswasta - mari jaga kesehatan

seorang yang gemar berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ulama, Umara, Sinergi Menjaga Umat

25 November 2023   07:17 Diperbarui: 25 November 2023   07:23 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Damai Indonesia - jalandamai.org

 Ulama mempunyai kewajiban menuntun, mendidik umat untuk mengetahui dan melaksanakan hukum-hukum syariat serta menjaga umat agar selalu lurus dijalan Allah SWT. Karena hanya dengan ilmu seseorang dapat mengetahui rahasia penciptaan, dengan ilmu pula manusia dapat senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang telah dianugerahkan. Ulama juga sebagai rujukan umat dalam hal hukum-hukum syariat. Konsensus mengenai keputusan sebuah hukum hanya diperbolehkan dari kalangan ulama. Karena para ulamalah yang dapat menggali hukum dari al-Quran dan Hadits.

Disisi lain, ulama dengan hati yang jernih dan pandangan yang jauh tentang kemaslahatan umat, mereka selalu menjadi rujukan dalam keadaan apapun. Namun, ada kaitannya pula dengan perannya umara. Umara adalah pemimpin untuk melayani, melindungi dan mengarahkan seluruh yang ada didalam negara, baik rakyat, keutuhan wilayah, termasuk keseluruhan harta kekayaan yang terdapat dalam wilayah negara tersebut.

Dengan demikian, memilih umara merupakan pokok, untuk menjamin berlangsungnya kehidupan manusia. Yang selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia. Yang meliputi, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa dan kehormatan, keselamatan akal, keselamatan keturunan, dan keselamatan hak milik.

Oleh karena adanya umara itu juga sejalan dengan prinsip syariat (baca: ulama) maka dalam kitab-kitab tauhid Aswaja menegaskan bahwa menegakkan umara hukumnya wajib syar'i, karena Allah SWT yang menginstruksikan untuk mentaati hukum Al-Qur'an, Sunnah dan Ulil Amri (pemerintah). Meski membentuk umara itu wajib, tetapi tidak ada ketentuan seperti apa umara yang harus ditegakkan. Apakah berdasarkan syariat islam atau berdasar kesepakatan warga negara. Rasulullah SAW sendiri ketika berada di Madinah tidak membentuk Umara Islam.

Wacana formalisasi syariat dan ide khilafah terus bergulir, para pengusung khilafah selalu saja memanfaatkan kejadian apapun sebagai dalih untuk menegakkan khilafah. Jika memang formalisasi syariat tercapai, maka teori syariat manakah yang akan diterapkan? Apakah Madzhab Salafi-Wahabi di Saudi Arabia yang mencabut ajaran-ajaran sebagaimana amaliah kaum Aswaja? Atau Madzhab Syiah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat islam?

Cita-cita untuk mendirikan khilafah akan membuahkan konsekuensi tersendiri, bukan hanya menyangkut penampilan wajah islam, namun juga menyangkut masyarakat, yang akan terseret pada konflik dan ketegangan dengan elemen bangsa yang lain.

Menghindari madharat jauh lebih penting daripada mendapatkan sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, walaupun tidak mendapatkan sedikit kemaslahatan tetapi dapat menghindari kemudharatan yang lebih besar merupakan sebuah kemaslahatan yang besar.

Wallahu A'lam Bishawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun