Terjadinya korupsi dipengaruhi beberapa faktor yaitu : rendahnya akhlak si-pelaku, adanya kesempatan atau peluang, belum/tidak dilakukannya zero toleran terhadap pelanggar sistem (standar operasional prosedur) pada organisasi terkait.
Kalau kita perhatikan, setiap ganti Presiden ada saja kasus korupsi mewarnai masa pemerintahan. Â Maka dari itu, ada pertanyaan mendasar, SERIUS TIDAK PEMERINTAH INDONESIA BERANTAS KORUPSI (suap-menyuap, gratifikasi, pencucian uang, dst)!?? Kiranya kali ini terjawab/dijawab oleh Presiden Joko Widodo menyikapi maraknya korupsi di Indonesia dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Penekanannya pada "perbaikan sisitem" agar ada efek jera bagi koruptor mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap-menyuap terhadap tatanan masyarakat dan negara. Maka dalam konteks ini Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016Â menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dengan harapan potensi suap dapat terdeteksi secara dini mengingat kasus korupsi yang ditangani KPK kebanyakan modusnya penyuapan.
SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Tampak banyak cakupan dalam sistem manajemen anti penyuapan ini yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
penyuapan di sektor publik swasta dan nirlaba,
penyuapan oleh organisasi,
penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi,
penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi,
penyuapan kepada organisasi,
penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi,
penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi,