a. Ilmu Sejarah mulai dikembangkan pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia memerintahkan kepada Ubaid bin Syaryah Al-Jurhumi untuk mencatat berbagai peristiwa sejarah pada masa pemerintahan sebelum masa Dinasti Umayyah maupun setelah pemerintahannya.Â
b. Ilmu Kedokteran mulai berkembang pada masa pemerintahan Al Walid bin Abdul Malik pada tahun 88H/706 M. al-Walid berhasil mendirikan sekolah tinggi Ilmu Kedokteran yang memberi arti pentingnya kesehatan. Ia juga memberi arahan pada para dokter dan mahasiswa untuk melakukan riset ulang didukung dengan anggaran belanja negara yang cukup besar.
c. Ilmu Seni Rupa yang berkembang pesat adalah pengguna Khat Arab sebagai motif ukiran. Kemajuan-kemajuan dapat dilihat pada dinding Qusir Amrah, dan Istana mungil Amrah yang merupakan istana musim panas di daerah pegunungan, sebelah Timur Laut Mati sekitar 50 mil dari kota Amman, Yordania dan dibangun oleh Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik.
3. Kemajuan di bidang ilmu pemerintahan
a. Sistem PemerintahanÂ
Pada saat Muawiyah berkuasa, ia melakukan perombakan besar-besaran dengan sistem ketatanegaraan juga mendirikan lembaga politik untuk mempermudah pelaksanaan program. Adapun lembaga yang dibentuk oleh Muawiyah yakni Al-Nizam Al-Siyasi untuk bertugas mengkaji masalah jabatan khalifah. Kemudian lembaga wizarah (kementerian) yang bertugas menangani masalah yang muncul pada departemen. Kemudian lembaga Khitobah (kesekretariatan negara) dan lembaga Pijwbah (pegawai khalifah) Â yang bertugas untuk menjaga keamanan diri dan keluarga khalifah dari berbagai ancaman.
b. Lembaga kementerianÂ
Produk kebijakan baru yang dihasilkan Dinasti Umayyah adalah terbentuknya lembaga wazir atau kementerian dimulai dari pemerintahan Muawiyah bin Abu Sofyan. Seorang wazir bertugas sebagai pendamping Khalifah yang memiliki wewenang untuk menggantikan beban dan tanggungjawab dalam tugas sehari-hari.Â
c. Al-Zidam Al-Siyasi atau Kelembagaan NegaraÂ
Pada masa Muawiyah bin Abu Sofyan, dibentuk tiga lembaga negara, yaitu Khalifah, ahllul ahli wal aqdi, dan Qadli al-Qudlat. Khalifah adalah kepala negara pengusaha tertinggi. Maka dari itu, segala keputusan yang dikeluarkan harus dalam sepengetahuan kehendak khalifah. Pejabat negara yang berada di bawah kekuasaan dilarang mengambil kebijakan sendiri tanpa izin khalifah.Â
ahllul ahli wal aqdi adalah anggota dewan yang terdiri atas para pakar atau ahli di bidang yang dibutuhkan penguasa Dinasti Umayyah. Sedangkan Qadli al-Qudlat adalah kelembagaan kehakiman yang terdiri atas ahli hukum islam dan hukum ketatanegaraan yang bertugas membuat keputusan hukum dalam pemerintahan.Â