Mohon tunggu...
Brina Inelia Abidin
Brina Inelia Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi! I am Brina Inelia Abidin and currently enrolled as Economic Development Undergraduate student with a concentration in finance and banking at Economics and Business Faculty.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Investasi Mata Uang Kripto, Apakah Halal dalam Islam?

22 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:08 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada intinya, penggunaan mata uang kripto sebagai aset investasi yang bermotifkan spekulasi dianggap haram karena dekat dengan ghahar, namun jual-beli mata uang kripto diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak untuk spekulasi.

Meskipun begitu, sebagai umat islam, ada baiknya kita menghindari sesuatu yang memang tidak bersinggungan langsung dengan aset riil, karena pada dasarnya transaksi keuangan dalam islam ditujukan untuk mendorong perkembangan sektor riil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun