Pada intinya, penggunaan mata uang kripto sebagai aset investasi yang bermotifkan spekulasi dianggap haram karena dekat dengan ghahar, namun jual-beli mata uang kripto diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti tidak untuk spekulasi.
Meskipun begitu, sebagai umat islam, ada baiknya kita menghindari sesuatu yang memang tidak bersinggungan langsung dengan aset riil, karena pada dasarnya transaksi keuangan dalam islam ditujukan untuk mendorong perkembangan sektor riil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H