Akhir-akhir ini mata uang kripto atau cryptocurrency kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak segan untuk memposting keuntungan yang mereka dapatkan dari hasil investasi mata uang kripto ini. Bahkan para influencer juga turut serta meramaikan topik pembicaraan mengenai mata uang kripto ini.
Menurut Wikipedia, mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.Â
Meskipun pada dasarnya mata uang kripto merupakan media pertukaran, tetapi di Indonesia jenis mata uang ini tidak sah dijadikan sebagai alat pembayaran.
Kendati demikian, mata uang kripto dapat dijadikan sebagai aset investasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri sudah memberikan landasan hukum mengenai legalitas jual beli aset kripto. Salah satunya melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Lalu, apakah investasi mata uang kripto halal?
Solikin M. Juhro pada bukunya menjelaskan bahwa dalam islam, motivasi seseorang memegang uang hanyalah untuk transaksi dan berjaga-jaga untuk keperluan yang sesuai dengan syariah.Â
Motivasi spekulasi tidak dibenarkan menurut syariah, hal tersebut karena spekulasi merupakan transaksi yang tidak jelas spesifikasi barang dan kepastian harga (gharar).
Sedangkan saat melakukan investasi mata uang kripto, sangat dekat dengan unsur spekulasi. Jenis investasi ini juga tidak terdapat aset pendukungnya. Sehingga hal tersebut dapat menjadikan investasi mata uang kripto tidak halal dalam pandangan islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui KH Cholil Nafis juga menyatakan bahwa investasi bitcoin, yang merupakan salah satu mata uang kripto, lebih dekat dengan gharar yang merugikan orang lain. Hal tersebut disebabkan oleh harga bitcoin yang tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi oleh karena itu kemungkinan besar banyak spekulasi.
Akan tetapi, jual-beli mata uang kripto dianggap boleh menurut Fatwa DSN MUI, dengan dengan ketentuan tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh). Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.
Sejumlah ulama seperti Prof. Ali EI (Arab Saudi), Dr. Daud Bakar (Malaysia), Dr. Abdulbasari Mishal, IEF (USA), dan Mufti Abu Bakr (Afrika Selatan) juga menganggap perdagangan mata uang kripto halal karena mata uang kripto merupakan aset digital yang dapat diperjual belikan, tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar.