Mohon tunggu...
Humaniora

Barcode untuk Akta Notaris

3 Februari 2018   10:35 Diperbarui: 3 Februari 2018   10:36 2694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Contoh Cover Notaris

Biasanya Notaris via telepon akan mengkorfirmasi kepada Rekan pembuat Akta apakah benar akta tersebut. Jadi sortir awal adalah pengecekan via Salinan Akta (copy akta bahkan), tidak ada cara pengecekan secara lain, mungkin lain kalau yang dicek terkait produk Dirjen AHU dimana Notaris dengan dasar Surat Keputusan terakhir bisa mengecek via Ahu online, tetapi selain daripada produk Ahu online sepertinya tidak ada cara mengecek lain.

BARCODE NOTARIS SANGAT BERMANFAAT

Saat ini sedang gencar-gencarnya PP INI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mensosialisasikan Kartu INI yang terintegrasi dengan layanan AHU dan Sistem YAP dari Bank BNI, penulis menilai hal ini luar biasa dan bila sistem BARCODE ini dipakai maka bagi kalangan Notaris sendiri akan terasa manfaatnya bagi perkembangan dunia notaris kedepan. Dimana paling tidak Akta yang palsu (bukan dibuat oleh Notaris yang membuat) dapat diketahui, bagaimana tidak karena paling tidak ada beberapa tingkatan keamanan disini.

Pertama Nomor Anggota Notaris INI adalah Data yang hanya diketahui Notaris dan Organisasi INI.

Kedua Nomor dan tanggal Akta hanya diketahui oleh Notaris yang bersangkutan.

Jadi ketika seseorang mencoba membuat Akta Palsu dia harus benar-benar tahu dua hal tersebut dan sepertinya sangat sulit, dan tingkat Keamanan disinipun bisa ditingkatkan misalnya dengan menambah Kode Nomor Telepon Notaris yang aktif dan terdaftar (tergantung User untuk menambah berapa level tingkat keamanan).

Apa yang diambil dari program ini, untuk awalnya Data Iventarisir seluruh Anggota INI melalui Nomor KTA menjadi Basis Data dari BARCODE, dan ini harus dimanfaatkan.

Bagaimana contohnya :

Sekarang ini DEPKUMHAM dan PP INI telah memberikan Nomor KTA secara keseluruhan dengan data yang ada di KUMHAM (walapun data yang ada di KUMHAM ada yang tidak up to date , terbukti Notaris yang meninggal masih terdata) dan semua Notaris di Indonesia diberi Nomor KTA dari PP INI dan Nomor Rekening dari BNI dengan basis Data Notaris Sistem AHU Online, dari Nomor KTA inilah IDENTITAS DASAR yang digunakan untuk pembuatan BARCODE nomor KTA Notaris itu terdiri dari 13 Digit (Lima Digit Awal adalah Nomor Anggota Notaris di PP INI, 8 Digit selanjutnya data kelahiran Notaris), Digit berikutnya dalam bentuk penentuan jenis akta nanti akan dibuat Jenis-Jenis Akta yang bisa dibuat oleh Notaris misalnya Terkait PT 01, Terkait Yayasan 02, Kuasa 03 dan sebagainya (Caranya tinggal di Inventasiasi dan dibuat Klasifikasi Akta yang biasa dibuat Notaris, kalau tidak biasa dibuat cukup diklasifikasikan dengan Jenis Akta lain-lain misalnya diberi kode 00), setelah itu Digit berikutnya adalah tanggal akta dan Nomor ( tanggal akta adalah 6 digit Nomor Akta paling banyak 4 digit (walaupun sdh ada pembatasan pembuatan akta sepertinya tidak ada Notaris yang Datanya lebih dari 10000 sebulan).

(Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun