Mohon tunggu...
Bryan Pasek Mahararta
Bryan Pasek Mahararta Mohon Tunggu... Freelancer - Youth Society

Youth Empowerment | Diversity Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 1955, Peran Bung Hatta Mengawal Demokrasi Indonesia

4 Februari 2024   17:27 Diperbarui: 4 Februari 2024   23:25 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan umum (Pemilu) Indonesia pertama kali dilaksanakan bukan pada tahun 1945 melainkan terjadi pada tahun 1955. Ajang demokrasi ini biasa dikenal sebagai Pemilu 1955.

Pemilu yang menerapkan sistem multipartai ini diakui secara dunia sebagai proses politik yang hasilnya sangat demokratis untuk ukuran sebuah negara yang berada di kawasan Asia.

Selain dikenal sebagai pemilihan umum yang pertama kali digelar, ada 3 (tiga) fakta yang perlu kita ingat.

Pemilu multipartai
Fakta pertama, Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 ini memiliki peran penting dalam perkembangan sistem demokrasi di Indonesia.

Maklumat yang dikenal sebagai Maklumat X ini mengubah tugas Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari pembantu presiden menjadi lembaga perwakilan rakyat yang setara dengan presiden.

Meski tidak terkait langsung dengan Pemilu 1955 karena ada peristiwa politik lain yg mengakibatkan Pemilu tertunda, tetapi maklumat X ini mendorong pembentukan partai politik yang dijamin oleh pemerintah.

Hal ini sangatlah penting untuk menciptakan sistem demokrasi yang sehat dan berimbang. Partai politik berfungsi sebagai wadah aspirasi rakyat dan sarana untuk menyalurkan perbedaan pendapat secara demokratis.

Sehingga, pada pelaksanaan Pemilu 1955 sebagai Pemilu perdana yang diselenggarakan di Indonesia setelah kemerdekaan dapat berjalan sangat demokratis.

Fakta kedua, adanya pemilihan anggota Konstituante. Pemilu 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia yang diadakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Konstituante.

Periode awal kemerdekaan, para pendiri bangsa kita itu masih mencari bentuk pemerintahan dan dasar negara yang ideal. Apakah berbentuk parlementer, republik, atau sampai akhirnya muncul istilah Negara Kesatuan.

Oleh sebab itu, MPR memutuskan untuk membentuk Dewan Konstituate. Yang mana dalam pemilu 1955 ditentukan jumlah kursi DPR yang diperebutkan sebanyak 260, sedangkan jumlah kursi Konstituante berjumlah 520.

Anggota Konstituante ini adalah orang-orang yang dipilih dalam pemilihan umum legislatif yang tugasnya menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) baru untuk pemerintahan Republik Indonesia di masa mendatang.

Anggota yang dipilih berdasarkan sistem proporsional dengan jumlah kursi yang ditetapkan sesuai dengan jumlah penduduk setiap 150.000 jiwa.

Sidang pertama Konstituante berlangsung pada tanggal 4 Maret 1956. Setidaknya selama tiga tahun bersidang, tidak ada satupun hasil yang bisa disepakati mengenai bentuk negara dan dasar negara yang akan dianut oleh Indonesia.

Hasil yang kurang memuaskan ini membuat Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya pembubaran Konstituante dan menetapkan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD Republik Indonesia.

Fakta Ketiga, menganut sistem multipartai. Pemilu 1955 ini dianggap sebagai tonggak demokrasi di Indonesia karena menjadi pemilu pertama yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu ini diikuti oleh sebanyak 29 partai politik dan juga perseorangan yang berlangsung dengan aman, damai, tertib dan menjadi pemilu yang paling demokratis dalam sejarah Indonesia.

Ada 4 (empat) besar partai politik yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 1955 ini, antara lain: Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan 57 kursi (22,32 %); Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) memperoleh 57 kursi (20,92 %); Nahdlatul Ulama (NU) mendapatkan 45 kursi (18,41 %); keempat ada Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan meraih 39 kursi (16,47 %).

Perolehan suara ini menjadikan PKI sebagai partai politik terbesar keempat di Indonesia, setelah Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, dan Nahdlatul Ulama (NU).

Singkatnya, Pemilu 1955 ini memiliki dampak yang cukup besar terhadap perkembangan politik di Indonesia. Pemilu ini telah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk dan demokratis.

Demokrasi kerakyatan Hatta
Bentuk atau corak demokrasi di berbagai negara dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria. Ada 2 (dua) bentuk demokrasi dalam pengambilan keputusan, yaitu langsung dan tidak langsung.

Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Sementara, demokrasi tidak langsung, yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mewakili mereka dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Selain itu, Indonesia pernah mengalami 2 (dua) periode sistem parlementer dan presidensial. Awal masa kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem parlementer sampai keluarnya dekrit Presiden 1959.

Demokrasi parlementer, yaitu kekuasaan eksekutif dan legislatif tidak terpisah. Kepala pemerintahan dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi presidensial, yaitu kekuasaan eksekutif dan legislatif terpisah. Kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

Perjalanan panjang sejarah demokrasi Indonesia memang selalu mengalami pasang-surut. Namun, sampai sejauh ini, proses demokratisasi yang dilaksanakan selalu mengupayakan prinsip bernegara dengan kehendak rakyat.

Bagaimanapun juga, tingkat keberhasilan Pemilu 1955 memang tidak bisa lepas dari pengaruh seorang intelektual negarawan Mohammad Hatta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun