Â
3. Â Badan Usaha omset di atas 50 miliar/tahun
   PT "C" bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 60 Miliar/tahun. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 30%, sehingga didapatkan nilai Rp. 18 Miliar.  maka perhitungan pajaknya adalah:Â
- PPh Terutang = 25% x 18.000.000.000 = Rp. 4.500.000.000,-
   Proporsi pajaknya 25% dari laba bersih usahanya dan 8% dari omset usahanya.
Dari simulasi perhitungan di atas, tinggal disesuaikan berapa omset usaha, laba bersih, dan penghasilan rekan-rekan sehingga dapat diketahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Pada tulisan selanjutnya, saya akan membandingkan besaran pajak yang harus dibayar antara bentuk usaha perseorangan dan badan usaha. Dari situ kita bisa mengetahui mana bentuk usaha yang lebih hemat pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H