Mohon tunggu...
bramasto aditomo
bramasto aditomo Mohon Tunggu... -

oke

Selanjutnya

Tutup

Money

Simulasi Perhitungan PPh untuk Badan Usaha

20 Oktober 2017   15:47 Diperbarui: 20 Oktober 2017   16:03 3219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Setelah kita menghitung perhitungan pajak untuk perseorangan. Kini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk badan usaha. Badan usaha ini bisa berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dsb. Pembedaan perhitungan pajaknya akan tergantung dari omset usahanya apakah sudah melebihi nilai Rp. 4,8 Miliar atau belum. Berikut perhitungan pajaknya untuk masing-masing kondisi wajib pajak:

1.    Badan Usaha omset < 4,8 Miliar/tahun

      PT "A" yang bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 50.000.000 / bulan. Bila diasumsikan omsetnya sama setiap bulannya, maka omset usaha selama 1 tahun adalah Rp. 600.000.000,-.

  • Pajak terutangnya adalah: 1% x 600.000.000 = Rp. 6.000.000,-
  • Dari omset usaha Rp. 600.000.000,- dengan asumsi laba bersih sekitar 30% atau sekitar Rp. 180.000.000,- dan pajak yang dibayar sebesar Rp. 6.000.000,-, maka proporsi pajaknya sekitar 3% dari laba bersih usahanya dan 1% dari omset usahanya.

2.  Badan Usaha omset antara 4,8 Miliar sampai dengan 50 miliar/tahun

     PT "B" bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 500.000.000,- / bulan.  Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 500.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 6.000.000.000,-. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 30%, sehingga didapatkan nilai Rp. 1.800.000.000,-.  maka perhitungan pajaknya adalah:

  • Perhitungan proporsi laba yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas pph

          4.800.000.000/6.000.000.000 x 1.800.000.000 = 1.440.000.000 (tarif 12,5%)

          1.200.000.000/6.000.000.000 x 1.800.000.000 =    360.000.000 (tarif 25%)

  • Perhitungan PPh Terutang

         Mendapat Fasilitas = 12,5% x 1.440.000.000 = Rp. 180.000.000,-

         Non Fasilitas =  25% x 360.000.000               = Rp.   90.000.000,-

         Total PPh terutang adalah                                Rp.   270.000.000,-

     Proporsi pajaknya 15% dari laba bersih usahanya dan 5% dari omset usahanya.

 

3.  Badan Usaha omset di atas 50 miliar/tahun

     PT "C" bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 60 Miliar/tahun. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 30%, sehingga didapatkan nilai Rp. 18 Miliar.  maka perhitungan pajaknya adalah: 

  • PPh Terutang = 25% x 18.000.000.000 = Rp. 4.500.000.000,-

     Proporsi pajaknya 25% dari laba bersih usahanya dan 8% dari omset usahanya.

Dari simulasi perhitungan di atas, tinggal disesuaikan berapa omset usaha, laba bersih, dan penghasilan rekan-rekan sehingga dapat diketahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Pada tulisan selanjutnya, saya akan membandingkan besaran pajak yang harus dibayar antara bentuk usaha perseorangan dan badan usaha. Dari situ kita bisa mengetahui mana bentuk usaha yang lebih hemat pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun