Setelah kita menghitung perhitungan pajak untuk perseorangan. Kini akan disimulasikan perhitungan pajak untuk badan usaha. Badan usaha ini bisa berupa PT, CV, Koperasi, Yayasan, dsb. Pembedaan perhitungan pajaknya akan tergantung dari omset usahanya apakah sudah melebihi nilai Rp. 4,8 Miliar atau belum. Berikut perhitungan pajaknya untuk masing-masing kondisi wajib pajak:
1. Â Â Badan Usaha omset < 4,8 Miliar/tahun
   PT "A" yang bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 50.000.000 / bulan. Bila diasumsikan omsetnya sama setiap bulannya, maka omset usaha selama 1 tahun adalah Rp. 600.000.000,-.
- Pajak terutangnya adalah: 1% x 600.000.000 = Rp. 6.000.000,-
- Dari omset usaha Rp. 600.000.000,- dengan asumsi laba bersih sekitar 30% atau sekitar Rp. 180.000.000,- dan pajak yang dibayar sebesar Rp. 6.000.000,-, maka proporsi pajaknya sekitar 3% dari laba bersih usahanya dan 1% dari omset usahanya.
2. Â Badan Usaha omset antara 4,8 Miliar sampai dengan 50 miliar/tahun
   PT "B" bergerak di bidang jasa desain interior memiliki omset usaha Rp. 500.000.000,- / bulan.  Bila diasumsikan selama 1 tahun, omset usahanya stabil di nilai Rp. 500.000.000,-. Maka dalam setahun omsetnya adalah Rp. 6.000.000.000,-. Misalkan saja laba bersih dari usaha ini adalah 30%, sehingga didapatkan nilai Rp. 1.800.000.000,-.  maka perhitungan pajaknya adalah:
- Perhitungan proporsi laba yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas pph
     4.800.000.000/6.000.000.000 x 1.800.000.000 = 1.440.000.000 (tarif 12,5%)
     1.200.000.000/6.000.000.000 x 1.800.000.000 =   360.000.000 (tarif 25%)
- Perhitungan PPh Terutang
     Mendapat Fasilitas = 12,5% x 1.440.000.000 = Rp. 180.000.000,-
     Non Fasilitas =  25% x 360.000.000        = Rp.  90.000.000,-
     Total PPh terutang adalah                 Rp.  270.000.000,-
   Proporsi pajaknya 15% dari laba bersih usahanya dan 5% dari omset usahanya.