Mohon tunggu...
KAWAR S. BRAHMANA
KAWAR S. BRAHMANA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya adakah rakyat biasa, tidak biasa dimana-mana dan juga tidak biasa kemana-mana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Somasi Bekas Dekan di USU Kepada Rektor USU

21 Juni 2016   18:25 Diperbarui: 21 Juni 2016   18:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

WAKTU PENGANGKATAN  SUBILHAR MENJADI  PJS USU JUGA MENYALAHI STATUA USU,  DIMANA MEREKA? KOQ TIDAK BERSUARA!

Oleh Kawar S. Brahmana

Dikabarkan 5 bekas Dekan di usu mensomasi Rektor USU atas pelantikan dekan baru di lingkungan USU. Kelima bekas dekan tersebut adalah bekas Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Dr Surya Utama, bekas  Dekan Fakultas Psikologi Prof Irmawati,  bekas  Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Prof Muhammad Zarlis, bekas Dekan Fakultas MIPA Dr Sutarman dan bekas  Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof Azhar Maksum.

Kelima mantan dekan ini mempersoalkan, melalui Biro Pengacara Citra  Keadilan  menilai pengangkatan dekan di USU  tidak sesuai dengan Statuta dan ART USU.

Melalui kuasa hukumnya, Hamdani Harahap SH MH, para  bekas dekan ini  menuntut Rektor untuk segera membatalkan keputusan yang  memberhentikan  mereka dan menyesuaikan Keputusan Rektor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang Tata Cara Penjaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan USU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para bekas Dekan ini, melalui kuasa hukumnya  telah mengirimkan surat somasi terakhir ke Rektor USU tertanggal 13 Juni 2016. Hamdani sebagai kuasa hukum  menilai pemberhentian kliennya telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan PP No 16/2014 tentang Statuta USU, Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU No. 1/SK/MWA/I/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) USU, khususnya Pasal 57 Ayat (5). “Pasal itu menyebutkan seharusnya calon dekan harus mendapat  dukungan tertulis sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah dosen fakultas yang bersangkutan. Namun faktanya penjaringan (dukungan 20 persen) tidak dilakukan oleh rektor. Ini tidak sesuai dengan kewenangan,”

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa MWA telah menemukan dan  memerintahkan Rektor USU untuk memberhentikan dosen yang diberi tugas tambahan jabatan administratif berusia lebih 60 tahun.

Pengangkatan Subilhar Menjadi PJS USU juga menyalahi Statua USU, Mengapa Mereka Tidak Bersuara?

Dalam statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014  yang ditandatangani  Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dijelaskan  pada Pasal 35

(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:

a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;

b. mundur atas permintaan sendiri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan tindakan tercela;

e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;

f. tidak cakap melaksanakan tugas;

g. diberhentikan; atau

h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

 (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.

Dalam Statuta USU dijelaskan bila Rektor berhalangan tetap misalnya karena pensiun, atau  meninggal dunia atau lainnya, maka penggantinya (Pjs)nya adalah salah satu Wakil Rektor yang ada yang ditunjuk sebagai PJS. Namun oleh Wali Amanat USU ditunjuk Prof Subilhar sebagai PJS. Apakah ini tidak menyalahi aturan?  Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor, jelas-jelas melanggar statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35.

Dimana kelima bekas Dekan di atas waktu itu sehingga mereka tidak bersuara? Berondok dimana mereka?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun