WAKTU PENGANGKATAN SUBILHAR MENJADI PJS USU JUGA MENYALAHI STATUA USU, DIMANA MEREKA? KOQ TIDAK BERSUARA!
Oleh Kawar S. Brahmana
Dikabarkan 5 bekas Dekan di usu mensomasi Rektor USU atas pelantikan dekan baru di lingkungan USU. Kelima bekas dekan tersebut adalah bekas Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Dr Surya Utama, bekas Dekan Fakultas Psikologi Prof Irmawati, bekas Dekan Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Prof Muhammad Zarlis, bekas Dekan Fakultas MIPA Dr Sutarman dan bekas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof Azhar Maksum.
Kelima mantan dekan ini mempersoalkan, melalui Biro Pengacara Citra Keadilan menilai pengangkatan dekan di USU tidak sesuai dengan Statuta dan ART USU.
Melalui kuasa hukumnya, Hamdani Harahap SH MH, para bekas dekan ini menuntut Rektor untuk segera membatalkan keputusan yang memberhentikan mereka dan menyesuaikan Keputusan Rektor 455/UN5.1R/SK/SDM/2016 tertanggal 24 Maret 2016 tentang Tata Cara Penjaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan USU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para bekas Dekan ini, melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi terakhir ke Rektor USU tertanggal 13 Juni 2016. Hamdani sebagai kuasa hukum menilai pemberhentian kliennya telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan PP No 16/2014 tentang Statuta USU, Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU No. 1/SK/MWA/I/2005 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) USU, khususnya Pasal 57 Ayat (5). “Pasal itu menyebutkan seharusnya calon dekan harus mendapat dukungan tertulis sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah dosen fakultas yang bersangkutan. Namun faktanya penjaringan (dukungan 20 persen) tidak dilakukan oleh rektor. Ini tidak sesuai dengan kewenangan,”
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa MWA telah menemukan dan memerintahkan Rektor USU untuk memberhentikan dosen yang diberi tugas tambahan jabatan administratif berusia lebih 60 tahun.
Pengangkatan Subilhar Menjadi PJS USU juga menyalahi Statua USU, Mengapa Mereka Tidak Bersuara?
Dalam statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 yang ditandatangani Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dijelaskan pada Pasal 35
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;