b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
f. tidak cakap melaksanakan tugas;
g. diberhentikan; atau
h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
 (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.
Dalam Statuta USU dijelaskan bila Rektor berhalangan tetap misalnya karena pensiun, atau  meninggal dunia atau lainnya, maka penggantinya (Pjs)nya adalah salah satu Wakil Rektor yang ada yang ditunjuk sebagai PJS. Namun oleh Wali Amanat USU ditunjuk Prof Subilhar sebagai PJS. Apakah ini tidak menyalahi aturan?  Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor, jelas-jelas melanggar statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35.
Dimana kelima bekas Dekan di atas waktu itu sehingga mereka tidak bersuara? Berondok dimana mereka?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H