Mohon tunggu...
KAWAR S. BRAHMANA
KAWAR S. BRAHMANA Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya adakah rakyat biasa, tidak biasa dimana-mana dan juga tidak biasa kemana-mana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Somasi Bekas Dekan di USU Kepada Rektor USU

21 Juni 2016   18:25 Diperbarui: 21 Juni 2016   18:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

b. mundur atas permintaan sendiri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan tindakan tercela;

e. sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;

f. tidak cakap melaksanakan tugas;

g. diberhentikan; atau

h. menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

 (3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai habis masa jabatannya, sesuai dengan Keputusan MWA.

Dalam Statuta USU dijelaskan bila Rektor berhalangan tetap misalnya karena pensiun, atau  meninggal dunia atau lainnya, maka penggantinya (Pjs)nya adalah salah satu Wakil Rektor yang ada yang ditunjuk sebagai PJS. Namun oleh Wali Amanat USU ditunjuk Prof Subilhar sebagai PJS. Apakah ini tidak menyalahi aturan?  Prof Subhilar, sebagai PJS Rektor USU yang penunjukkannya  sebagai PJS Rektor, jelas-jelas melanggar statua USU NOMOR 16 TAHUN 2014 Pasal 35.

Dimana kelima bekas Dekan di atas waktu itu sehingga mereka tidak bersuara? Berondok dimana mereka?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun