Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polemik Pernyataan Yusril, Apa Dasar Menyebutkan Bahwa Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat?

23 Oktober 2024   16:10 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:59 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan tidak hanya dituntut dalam ranah hukum, tetapi juga harus mencakup pertimbangan moral yang lebih mendalam. Dalam kasus pelanggaran HAM, penegakan hukum seharusnya mencerminkan komitmen untuk melindungi hak-hak dasar setiap individu dan menuntut pertanggungjawaban bagi pelanggar. 

Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem hukum di Indonesia cukup responsif untuk menangani pelanggaran berat yang telah terjadi, atau justru terjebak dalam dilema politik yang menghalangi keadilan. 

Dengan demikian, penting untuk mendorong dialog yang lebih luas mengenai pelanggaran HAM dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pemerintah dalam menegakkan hukum. 

Keberanian untuk mengakui kesalahan masa lalu dan berkomitmen pada perlindungan HAM di masa depan menjadi langkah awal yang krusial menuju keadilan yang sesungguhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun