Berdasarkan kriteria hukum internasional, tindakan ini berpotensi memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena adanya penggunaan kekuatan secara meluas dan adanya korban yang jelas teridentifikasi.
Namun, keputusan Pansus DPR dan pernyataan beberapa pejabat hukum saat itu, termasuk upaya Yusril untuk menyatakan peristiwa tersebut bukan pelanggaran berat, mencerminkan dilema politik yang memperlambat proses hukum.
 hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseriusan komitmen terhadap perlindungan HAM di Indonesia dan tanggung jawab untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa peristiwa Mei 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat menuntut analisis kritis dari sudut pandang hukum dan nilai-nilai moral yang mendasarinya.Â
Pendekatan yang menekankan pada pemahaman sempit mengenai pelanggaran HAM berat yang mensyaratkan tindakan sistematis dan terencana oleh negara dapat diperdebatkan dengan mengingat fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pola kekerasan terkoordinasi oleh aparat keamanan.Â
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah argumen tersebut mencerminkan pemahaman hukum yang terlalu akademis dan mengabaikan realitas sosial yang dihadapi masyarakat Indonesia pada saat itu.Â
Dalam konteks hukum internasional, pelanggaran HAM berat tidak dapat dilihat hanya dari tindakan individu, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Mengabaikan fakta bahwa banyak korban yang jelas teridentifikasi dan mengalami kekerasan secara meluas dapat dianggap sebagai upaya untuk mengelak dari tanggung jawab negara.Â
Sebagai seorang ahli hukum, seharusnya terdapat pertimbangan bahwa pelanggaran HAM berat tidak hanya melibatkan niat jahat, tetapi juga implikasi moral dari tindakan yang dilakukan oleh negara. Dalam hal ini, perspektif axiology yang berkaitan dengan nilai dan etika menjadi sangat penting.Â
Hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan; oleh karena itu, setiap tindakan yang merugikan hak-hak fundamental individu harus dianggap sebagai pelanggaran serius, terlepas dari apakah tindakan tersebut dilakukan secara sistematis atau tidak.Â
Penilaian moral terhadap kekerasan yang dilakukan oleh negara merupakan elemen kunci dalam memahami komitmen terhadap hak asasi manusia.