Undang-undang/Peraturan Daerah (Perda) persampahan juga sudah ada, namun harus ada kegiatan yang dilakukan dari hulu ke hilir dari tingkat rumah tangga sampai tingkat pemerintahan di propinsi secara bertingkat.Â
Bukan hanya UU/Perda tapi program yang berkelanjutan serta adanya kebijakan, prosedur, sangsi dan apresiasi.
Kebijakan ada di level provinsi, standard Operasional Prosedur (SOP) / Prosedur Operasional Standar dilevel kotamadya, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Tehnis (Juknis) dilevel Kecamatan dan Kelurahan, Ceklist harian di tingkat RT RW
Adapun tugas dan tanggung jawab secara bertingkat  dapat dijabarkan sebagai berikut :
Tingkat I :
Setiap rumah harus sudah memilah sampah minimal menjadi 13 jenis yaitu sampah  (dapur, daun pepohonan, elektronik, kaca, kain, kertas, karet, kayu, logam, medis, plastik, softex/pempes, lainnya)
Tingkat  II :
Setiap RT/beberapa RT harus memiliki tempat penampungan 13 jenis sampah dari warga.
Tingkal III :
Setiap wilayah  RW (Rukun Warga), Sekolah, Kampus, Rumah Sakit, Gedung Perkantoran, Pasar Tradisional/modern,  Perkantoran/Rumah makan  (dgn karyawan > 50 orang), Taman Jajan, Mall, Apartemen, Hotel,  dan yang sejenisnya:
a. Â Wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah dengan 3 R (Reduce, Re use, Â Recycle) dengan peralatan yang disupport dari Pemda.
b. Setiap Kelurahan wajib menunjuk lapak atau instansi  untuk membeli barang non organik disetiap RW.
c. Â Setiap Kecamatan bekerjasama dengan kementrian atau dinas, wajib menyalurkan hasil dari pengelolaan sampah organik, bisa berupa pupuk kompos, pupuk cair, magot dan sebagainya dari tingkat III.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya