Mohon tunggu...
Bowie
Bowie Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati isu sosial , lingkungan, alam, pendidikan

GILANG (semanGat Inisiatif kreatif Leadhership entrepreniur proactive Action Ngobrol pintar)

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sampah Menjadi Primadona dan Membawa Hikmah

10 November 2024   17:04 Diperbarui: 14 November 2024   15:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang/Peraturan Daerah (Perda) persampahan juga sudah ada, namun harus ada kegiatan yang dilakukan dari hulu ke hilir dari tingkat rumah tangga sampai tingkat pemerintahan di propinsi secara bertingkat. 

Bukan hanya UU/Perda tapi program yang berkelanjutan serta adanya kebijakan, prosedur, sangsi dan apresiasi.

Kebijakan ada di level provinsi, standard Operasional Prosedur (SOP) / Prosedur Operasional Standar dilevel kotamadya, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Tehnis (Juknis) dilevel Kecamatan dan Kelurahan, Ceklist harian di tingkat RT RW

Input sumber : oknum warga tetap buang sampah (dokpri Bowie)
Input sumber : oknum warga tetap buang sampah (dokpri Bowie)

Adapun tugas dan tanggung jawab secara bertingkat  dapat dijabarkan sebagai berikut :

Tingkat I :
Setiap rumah harus sudah memilah sampah minimal menjadi 13 jenis yaitu sampah  (dapur, daun pepohonan, elektronik, kaca, kain, kertas, karet, kayu, logam, medis, plastik, softex/pempes, lainnya)

Tingkat  II :
Setiap RT/beberapa RT harus memiliki tempat penampungan 13 jenis sampah dari warga.

Tingkal III :
Setiap wilayah  RW (Rukun Warga), Sekolah, Kampus, Rumah Sakit, Gedung Perkantoran, Pasar Tradisional/modern,  Perkantoran/Rumah makan  (dgn karyawan > 50 orang), Taman Jajan, Mall, Apartemen, Hotel,  dan yang sejenisnya:

a.  Wajib memiliki fasilitas pengelolaan sampah dengan 3 R (Reduce, Re use,  Recycle) dengan peralatan yang disupport dari Pemda.

b. Setiap Kelurahan wajib menunjuk lapak atau instansi  untuk membeli barang non organik disetiap RW.

c.  Setiap Kecamatan bekerjasama dengan kementrian atau dinas, wajib menyalurkan hasil dari pengelolaan sampah organik, bisa berupa pupuk kompos, pupuk cair, magot dan sebagainya dari tingkat III.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun