Dibalik itu, seorang pemilih pemula, Yohana, menyampaikan pandangannya terhadap money politik dengan menyoroti aspek hukum.
"Money politik ini jelas melanggar UUD Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kita sebagai pemilih pemula harus bersatu dalam memberantasnya," ujarnya.
Tentang pengaruh uang dalam money politik, Yohana mengatakan bahwa hal itu tergantung pada jumlahnya.
"Diberikan Rp 50.000/KK mungkin tidak berpengaruh, tetapi bila jumlahnya besar seperti Rp 1.000.000, kemungkinan besar akan berpengaruh karena ada yang diingat," pungkasnya.
Walau masih pemilih pemula, ia menyatakan niatnya untuk ikut serta dalam menolak sistem money politik.
"Meskipun belum memiliki tindakan kongkret saat ini, saya berkomitmen untuk turut serta dalam penolakan money politik di era pemilihan umum ke depannya," tegasnya.
Semakin maraknya suara penolakan terhadap money politik dari berbagai kalangan masyarakat dan pemilih pemula di Pematangsiantar menjadi momentum penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Aksi bersama dan kampanye anti money politik diharapkan dapat menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H