Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Dwikewarganegaraan, Jangan-jangan Ada Kekosongan Pengaturan Hukum?

21 Agustus 2016   18:59 Diperbarui: 21 Agustus 2016   19:25 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

".............huruf c : anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing ; d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia ; h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ; i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

Bahwa Nona Gloria didalilkan sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan seorang Ibu WNI (huruf d), dan belum berusia 18 tahun atau menikah, menurut aturan peralihan UU No. 12/2006 memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri paling lambat 4 tahun atau setidaknya mengajukan permohonan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun 2010 yang lalu atau sudah terlampaui 6 tahun yang lalu. 

Berdasarkan rumusan Pasal 41, tidak dijelaskan secara tegas konsekuensi dari terlambatnya mengajukan permohonan kewarganegeraan itu terhadap semua orang yang lahir sebelum UU No. 12/2006 ? Selain itu Pasal 41 jika dihubungan dengan Pasal 6 ayat 1 UU No. 12/2006 maka semakin membingungkan karena pada tahun 2010, Nona Gloria belum 18 tahun sehingga belum bisa mengeksekusi ketentuan Pasal 6 ayat 1.

SEJARAH NONA GLORIA SEJAK TAHUN 2000

Sekarang, mari kita ulangi sejarah dari Nona Gloria ini yang baru lahir tahun 2000 sehingga tunduk aturan Pasal 1 UU No. 62/1958 yang karena keterbatasan informasi, tidak dapat dikualifikasikan Nona Gloria adalah WNI dalam definisi Pasal 1 huruf yang a sampai dengan j ? Namun, jika merujuk pada ketentuan UU No. 62/1958, Nona Gloria yang katanya dwikewarganegaraan yakni WNI dan WNA mungkin masuk dalam ketentuan Pasal 1 huruf ( i ) yakni: orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.

Harus diingat, bahwa Pasal 1 UU No. 62/1958 telah menyatakan bahwa Nona Gloria adalah Warga Negara Indonesia sesuai rumusan Pasal 1 UU No. 62/1958 itu. Artinya, Nona Gloria yang sudah lahir sebelum UU No. 12/2006 sebenarnya adalah WNI menurut UU (atas dasar Pasal 4 huruf a UU No. 12/2006), hanya saja karena pembatasan usia dalam UU yang lama dan UU yang baru belum ada dokumentasi atau pernyataan legal yang diterbitkan atas status kewarganegaraanya itu.

Benar, MenKumHAM, dalam hal ini melalui Direktur Tata Negara memberi pendapat kepada Menpora melalui surat balasan bahwa Nona Gloria adalah WNA Perancis dengan merujuk ketentuan Pasal 41, dan adanya paspor WNA Perancis, sumber: https://news.detik.com/berita/3276192/ini-surat-kemenkum-ham-yang-nyatakan-gloria-warga-prancis. Akan tetapi, surat balasan tersebut bukanlah mekanisme yang diminta oleh UU karena tidak ada pemenuhan ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 6 ayat 1 jo Pasal 4 huruf ( a ) UU No. 12/2006.

Bahkan jika, mencermati ketentuan Pasal 6 ayat 1 UU No. 12/2006, Nona Gloria tidak mungkin disimpulkan sebagai WNA, silakan membaca di bawah ini :

"Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya".

Lalu, ada apa dengan Pasal 41 dan Pasal "otomatis" 23 UU No. 12/2006 serta penerbitan paspor Perancis milik Nona Gloria dan KITAP yang masih berlaku sebagai dasar pendapat Direktur Tata Negara KemenkumHam - RI kepada Menpora bahwa Nona Gloria adalah WNA Perancis ?

Kapan sebenarnya Nona Gloria bisa dikualifikasikan dalam Pasal "otomatis" 23 UU No. 12/2006 huruf ( h ) karena berpaspor negara lain, maka dia kehilangan kewarganegaraan RI nya ? apakah benar Nona Gloria sudah kehilangan kewarganegaraan RI nya ? tidak ada satu aturanpun yang secara jelas dan tegas dapat menerangkan itu karena Nona Gloria adalah ANAK BELUM BERUSIA 18 TAHUN yang tunduk UU yang lama dan UU yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun