Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polemik Dwikewarganegaraan, Jangan-jangan Ada Kekosongan Pengaturan Hukum?

21 Agustus 2016   18:59 Diperbarui: 21 Agustus 2016   19:25 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam untuk semua...

 

Hangatnya isu kewarganegaraan dan dwikewarganegaraan dari Pak Arcandra dan Nona Gloria ternyata mampu memicu momentum untuk melakukan revisi atas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran RI. Sebelum lebih jauh tentu harus diingat bahwa alasan utama revisi atas suatu peraturan hukum tetap saja soal Kesejahteraan atau kemaslahatan NKRI bukan perorangan, golongan atau kelompok.

Kasus kewargangeraan atas kedua orang tersebut bisa saja dialami oleh orang lain yang sedang mengusahakan penyelesaian atas isu dwikewarganegaraan setelah berlakunya UURI No. 12/2006, namun lahir pada masa sebelum UURI No. 12/2006 diberlakukan pada tanggal 01 Agustus 2006. Artinya, perlu ada ketentuan peralihan yang jelas dan tegas menjembatani keadaan hukum akibat pencabutan UU No. 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

UU No. 12/2006 menganut beberapa 4 (empat) asas umum yakni: ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Juga, 8 (delapan) asas khusus yaitu: asas kepentingan nasional, asas perlindungan maksimum, asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan asas substantif, asas nondiskriminatif, asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas keterbukaan, dan asas publisitas (lihat penjelasan UU No. 12/2006).

Lebih lanjut dalam Penjelasan UU No. 12/2006 ada diuraikan alasan sosiologis berupa pertimbangan bahwa UU yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia ; Alasan filosofis berupa pengaplikasian Pancasila, untuk menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warga negara, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak; dan, alasan yuridis berupa landasan konstitusional UU yang lama yakni UUDS Tahun 1950 sudah tidak berlaku lagi.

ISU KEWARGANEGARAAN NONA GLORIA

Profil beliau singkatnya adalah belum berusia 18 tahun, belum kawin, dan lahir dari perkawinan Ibu seorang WNI dan ayah seorang WNA di Indonesia. KARENA, Nona Gloria lahir pada masa UU No. 62/1958 maka beliau harus merujuk pada ketentuan peralihan UU No. 12/2006 sebagaimana termuat dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

Berikut adalah rumusan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 :

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Mari kita lihat Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h dan i di bawah ini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun