Berbagai adegan ini, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 8 tentang Kriteria Penyensoran telah melanggar dan tidak dapat ditetapkan lulus sensor terkait adanya adegan kekerasan dalam film ini.
Dalam kasus ini,seharusnya LSF meninjau dan memberi catatan kepada pihak yang memproduksi film untuk kemudian dilakukan revisi atau perubahan terhadap adegan-adegan film yang dianggap tidak sesuai kriteria.Â
Daftar Pustaka
Astuti, R.A. V. (2022). Filmologi Kajian Film. UNY Press:Yogyakarta.
Permana, R. S. M., Puspitasari, L., & Indriani, S. S. (2019). Industri film Indonesia dalam perspektif sineas Komunitas Film Sumatera Utara. ProTVF, 3(2), 185-199.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H