Mohon tunggu...
Bonita Simanjuntak
Bonita Simanjuntak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komuniaksi 2020

Saya merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Film

Headshot Salah Satu Film Action Terbaik Indonesia: Sudah Pantaskah Lulus Sensor??

14 September 2022   22:27 Diperbarui: 15 September 2022   21:12 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Netflix

Pada 3 minggu setelah penayangan perdananya tanggal 8 Desember 2016 , film ini telah menarik sebanyak 700.000 penonton.

Film ini diperankan oleh berbagai aktor dan aktris ternama seperti Iko Uwais, Chelsea Islan, Julie Estelle, dan sederet aktor ternama Indonesia lainnya.

Secara singkat, film ini menceritakan mengenai pria yang dulunya adalah seorang penjahat serta petarung kejam yang kehilangan ingatan, kemudian seorang dokter muda membantu dan merawat pria tersebut. Pria itu kemudian hidup dengan identitas baru.

Sebagai film dengan genre action, film ini banyak memunculkan adegan kekerasan dan adegan berdarah di dalamnya. 

Seharusnya Tidak Lulus Sensor

Sebuah film, ketika dinyatakan tidak lulus sensor maka film tersebut akan dikembalikan kepada pemilik film untuk di perbaiki. Perbaikan film pun memiliki batas waktu, dimana hanya dapat dilakukan tiga kali (Astuti, 2022, h. 53)

Sementara itu, dalam proses memperoleh surat tanda lulus sensor (STLS), film Headshot telah melewati proses penyensoran sebanyak tiga kali yang dilakukan LSF.

Penyensoran dilakukan tentunya  dengan mengikuti kebijakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Pengelolaan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film Dalam Peredaran.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang 14 Tahun 2019 ini, yaitu Pasal 8 tentang Kriteria Penyensoran yang berbunyi:

Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi: 

a. kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun