Pada 3 minggu setelah penayangan perdananya tanggal 8 Desember 2016 , film ini telah menarik sebanyak 700.000 penonton.
Film ini diperankan oleh berbagai aktor dan aktris ternama seperti Iko Uwais, Chelsea Islan, Julie Estelle, dan sederet aktor ternama Indonesia lainnya.
Secara singkat, film ini menceritakan mengenai pria yang dulunya adalah seorang penjahat serta petarung kejam yang kehilangan ingatan, kemudian seorang dokter muda membantu dan merawat pria tersebut. Pria itu kemudian hidup dengan identitas baru.
Sebagai film dengan genre action, film ini banyak memunculkan adegan kekerasan dan adegan berdarah di dalamnya.Â
Seharusnya Tidak Lulus Sensor
Sebuah film, ketika dinyatakan tidak lulus sensor maka film tersebut akan dikembalikan kepada pemilik film untuk di perbaiki. Perbaikan film pun memiliki batas waktu, dimana hanya dapat dilakukan tiga kali (Astuti, 2022, h. 53)
Sementara itu, dalam proses memperoleh surat tanda lulus sensor (STLS), film Headshot telah melewati proses penyensoran sebanyak tiga kali yang dilakukan LSF.
Penyensoran dilakukan tentunya  dengan mengikuti kebijakan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Pengelolaan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film Dalam Peredaran.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang 14 Tahun 2019 ini, yaitu Pasal 8 tentang Kriteria Penyensoran yang berbunyi:
Penyensoran meliputi isi Film dan Iklan Film dari segi:Â
a. kekerasan, perjudian, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;Â