Mohon tunggu...
Bonaventura Augie
Bonaventura Augie Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Copywritter

saya adalah seorang content writer yang berbakat dengan kemampuan menulis yang kreatif dan informatif.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Disederhanakan menjadi KRIS?

15 Mei 2024   09:19 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:29 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://environment-indonesia.com/articles/pengelolaan-limbah-b3-rumah-sakit/

Mulai tanggal 30 Juni 2025, Jokowi akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III.Pemerintah akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), juga dikenal sebagai kelas standar, di seluruh rumah sakit (RS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan penghapusan ini.

Menurut Pasal 103B, ayat 1 dari beleid yang ditandatangani Jokowi pada 8 Mei sebelumnya, penerapan KRIS harus dimulai paling lambat 30 Juni 2025. 

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.

https://id.pinterest.com/pin/583568064238414773/
https://id.pinterest.com/pin/583568064238414773/

Apa sebenarnya KRIS?

Menurut perpres tersebut, standar rawat inap minimum yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional adalah KRIS.

Pada Juni 2023, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa penerapan KRIS berfokus pada perbaikan tempat tidur.

Pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, pasien kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per unit, dan pasien kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per unit akan berubah dengan perubahan ini.

Dengan sistem KRIS, tidak boleh ada lebih dari empat tempat tidur dalam satu kamar. Ini adalah salah satu dari dua belas kriteria yang harus dipenuhi RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.  

Pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit, menurut Dante. Hasilnya adalah indeks kepuasan masyarakat meningkat setelah penerapan KRIS.

Dante mengatakan pada saat itu, "Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS."

Fasilitas kelas rawat inap yang menggunakan sistem KRIS harus memenuhi dua belas kriteria, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.

2. Ventilasi udara harus memenuhi paling tidak enam kali pertukaran udara per jam pada ruang perawatan biasa.

3. Kriteria standar untuk pencahayaan buatan di ruangan adalah 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur termasuk kotak kontak dan panggilan dokter pada setiap tempat tidur.

5. Ada nya Nakes Di Setiap Tempat tidur

6. Bisa mempertahankan suhu ruang antara 20 dan 26 derajat celcius.

7. Ruangan diklasifikasikan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.

9. Memasang tirai atau partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantungnya

10. Kamar mandi rawat inap

11. Kamar mandi memenuhi persyaratan aksesibilitas

12. Outlet Oksigen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun