BPJS Kesehatan I, II, dan III.Pemerintah akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), juga dikenal sebagai kelas standar, di seluruh rumah sakit (RS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan penghapusan ini.
Menurut Pasal 103B, ayat 1 dari beleid yang ditandatangani Jokowi pada 8 Mei sebelumnya, penerapan KRIS harus dimulai paling lambat 30 Juni 2025.Â
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.
Apa sebenarnya KRIS?
Menurut perpres tersebut, standar rawat inap minimum yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional adalah KRIS.
Pada Juni 2023, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa penerapan KRIS berfokus pada perbaikan tempat tidur.
Pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, pasien kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per unit, dan pasien kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per unit akan berubah dengan perubahan ini.
Dengan sistem KRIS, tidak boleh ada lebih dari empat tempat tidur dalam satu kamar. Ini adalah salah satu dari dua belas kriteria yang harus dipenuhi RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III. Â
Pemerintah telah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit, menurut Dante. Hasilnya adalah indeks kepuasan masyarakat meningkat setelah penerapan KRIS.
Dante mengatakan pada saat itu, "Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS."