Mohon tunggu...
Bonaventura Augie
Bonaventura Augie Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Copywritter

saya adalah seorang content writer yang berbakat dengan kemampuan menulis yang kreatif dan informatif.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Disederhanakan menjadi KRIS?

15 Mei 2024   09:19 Diperbarui: 15 Mei 2024   09:29 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://environment-indonesia.com/articles/pengelolaan-limbah-b3-rumah-sakit/

Fasilitas kelas rawat inap yang menggunakan sistem KRIS harus memenuhi dua belas kriteria, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.

2. Ventilasi udara harus memenuhi paling tidak enam kali pertukaran udara per jam pada ruang perawatan biasa.

3. Kriteria standar untuk pencahayaan buatan di ruangan adalah 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur termasuk kotak kontak dan panggilan dokter pada setiap tempat tidur.

5. Ada nya Nakes Di Setiap Tempat tidur

6. Bisa mempertahankan suhu ruang antara 20 dan 26 derajat celcius.

7. Ruangan diklasifikasikan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.

9. Memasang tirai atau partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantungnya

10. Kamar mandi rawat inap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun