Fasilitas kelas rawat inap yang menggunakan sistem KRIS harus memenuhi dua belas kriteria, yaitu:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi udara harus memenuhi paling tidak enam kali pertukaran udara per jam pada ruang perawatan biasa.
3. Kriteria standar untuk pencahayaan buatan di ruangan adalah 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur termasuk kotak kontak dan panggilan dokter pada setiap tempat tidur.
5. Ada nya Nakes Di Setiap Tempat tidur
6. Bisa mempertahankan suhu ruang antara 20 dan 26 derajat celcius.
7. Ruangan diklasifikasikan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
8. Maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
9. Memasang tirai atau partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantungnya
10. Kamar mandi rawat inap