Mohon tunggu...
Boly Uran
Boly Uran Mohon Tunggu... Human Resources - Seorang Petani yang suka melakukan kajian sosial budaya untuk membantu pembangunan Desa

hasil kajian sosial budaya telah dibukukan dalam buku perdana dengan Judul Di Balik Kesunyian Lewouran Duli Detu Saka Ruka Paji Wurin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partisipasi Kemitraan Holistik Menuju Pemilu dan Pilkada 2024

12 Agustus 2021   17:07 Diperbarui: 12 Agustus 2021   19:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh lain adalah, alamat domisili di Kartu Keluarga berbeda dengan alamat di e- KTP. Sikap tidak peduli untuk urus dokumen  kependudukan sering menjadi sebuah batu sandungan bagi para penyelenggara di tingakat Desa. Sebuah contoh, refleksi atas  Pemilu 2019. Seorang pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT di wilayah desa asalnya, tapi telah pindah domisili. Dokumen yang diurus hanya Kartu Keluarga sedangkan tidak ada perubahan elemen alamat di e- KTP. 

Pada masa pencermatan data pemilih dari proses Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap  ( DPT ) yang bersangkutan tidak melaporkan diri ke panitia pemungutan suarah ( PPS ). Pada hari H, bersangkutan datang ke TPS, memaksa untuk menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu Keluarga. Dengan alasan sudah tinggal lama di wilayah tersebut, pengawas TPS dan para saksi pun mendesak KPPS di TPS untuk mengakomodir yang bersangkutan. 

Poin dari contoh ini, adalah masih rendahnya literasi pendidikan pemilih di tingkat penyelenggara  dan para saksi dari partai politik serta masyarakat.  Untuk itu semangat partisipasi kemitraan  dari semua pihak sangat diharapkan agar kompelsitas permasalahan data pemilih dapat diatasi.

Kesadaran Litarasi -  Regulasi Data Pemilih

Regulasi sebagai dasar bagi KPU dalam menjalankan semua tahapan pemilu. Regulasi juga sebagai  sarana untuk meneropong, dan mengawasi KPU baik oleh masyarakat, partai politik  juga Badan Pengawas Pemilu. Literasi Data Pemilu menegaskan bahwa  dokumen penting sebagai syarat utama dalam pemilu adalah E- KTP bukan yang lain. Kesamaan pemahaman atas regulasi sangat penting sehingga tidak terjadi polemik. Pentingnya pemahaman yang jelas atas regulasi sehingga pesan yang disampaikan ke masyarakat juga sama

Memiliki Dokumen e- KTP  sebagai Kesadaran  Berkomunitas 

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, e- KTP bukan sekedar kewajiban bersifat administratif  saja tetapi lebih dari itu adalah sebagai sebuah keterpanggilan untuk mengikatkan diri dalam sebuah tatanan masyarakat, dalam sebuah ikatan berkomunitas ( baca: Desa/Kelurahan ). 

Dengan memastikan diri terdata secara administrasi di desa/ keluarahan, masyarakat secara langsung telah terlibat dalam membangun desa/kelurahan  yang tertib administrasi. Harus disadari bahwa data penduduk bukan sekedar data tetapi ia adalah sebuah potensi besar untuk  proses pembangunan. 

Potensi ini harus dikemas dan dikomunikasikan dengan baik sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajiban mereka. e- KTP dalam terminologi lamaholot dapat dimaknai  sebagai sebuah tanda " Ata Dike " orang baik yang sadar akan siapa dirinya, yang sadar di mana ia hidup, berkarya dan berinterkasi dalam tatanan sosial budaya.

Data Pemilih, Mendata Ata Dike

Proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hendaknya dipahami sebuah sebuah aktus yang memangil ribu ratu ( masyarakat )  Ate Dike yang telah memenuhi syarat untuk maju, ambil bagian dalam  membangun sebuah tatanan komunitas  yang lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun