Mohon tunggu...
Boly Uran
Boly Uran Mohon Tunggu... Human Resources - Seorang Petani yang suka melakukan kajian sosial budaya untuk membantu pembangunan Desa

hasil kajian sosial budaya telah dibukukan dalam buku perdana dengan Judul Di Balik Kesunyian Lewouran Duli Detu Saka Ruka Paji Wurin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partisipasi Kemitraan Holistik Menuju Pemilu dan Pilkada 2024

12 Agustus 2021   17:07 Diperbarui: 12 Agustus 2021   19:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moderator dan Narasumber di Studio RPP KPU Kabupaten Flores Timur. (dokpri)

PARTISIPASI KEMITRAAN HOLISTIK MENUJU PEMILU DAN PILKADA 2024

CATATAN LEPAS PASCA WEBINAR DATA PEMILIH

Kamis, 5 Agustus 2021, KPU Kabupaten Flores Timur dari studio mini Ruang Pendidikan Pemilih ( RPP) telah melaksanakan kegiatan Webinar Data Pemilih secara daring dengan Tema " Data Pemilih Dalam Perspektif Partisipasi Kemitraan Holistik".  Kegiatan yang melibatkan tujuh orang narasumber dan para peserta yang berasal dari banyak daerah serta dari banyak unsur menjadi sebuah momentum refeleksi bersama para penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat , para pemerhati pemilu dan demokrasi bahwa Data Pemilih adalah tanggung jawab bersama. 

Uraian kompleksitas data pemilih yang dialami dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada telah mendorong KPU Kabupaten Flores Timur melakukan sebuah gerakan sebagai terjemahan dari regulasi tentang perawatan dan pemutakhiran data pemilih yakni Gerakan Pulang Kampung atau bale nagi. 

Sebuah gerakan yang melibatkan semua komisioner, sekretariat untuk berkoordinasi dengan daerah asal dan tempat domisili untuk bersama melakukan pencermatan  dan pemutakhiran Data Pemilih Tetap ( DPT ) 2019. Gerakan ini bukan sekedar memutakhiran data pemilih saja tetapi sebuah aktus mewartakan pentingan Data yang bersih dan termutakhir, sebuah seruan mengajak masyarakat dan pemerintah untuk membangun kesadaran bersama bahwa Pemilu yang berkualitas adalah keterpanggilan tanggung jawab komunal, demikian tegas ketua KPU Kabupaten Flores Timur di sesi awal saat membuka kegiatan webinar.

Kompelksitas Data Pemilih bukan terletak saja pada proses mencoret Pemilih yang Katogeri Tidak memenuhi syarat ( TMS ), atau menambah pemilih baru serta ubah elemen data, tepai lebih dari itu  sikap pasif dari masyarakat yang belum sadar pentinganya tertib administrasi penduduk. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Wato, SE dalam pemaparan materinya, dengan judul " Tertib Administrasi dan Pelayanan yang Responsif " menegaskan bahwa data penduduk yang berkualitas adalah tanggung jawab semua pihak terutama peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan, sebagaimana spirit  " Gerakan Indonesia Sadar Adminduk " ( GISA ) yang dilauncing pada tahun 2018. 

Dalam refleksi kesadaran akan pentingnya data penduduk yang berkualitas serentak mendukung tersedianya data Pemilih yang bersih dan termutakhir maka,  Disdukcapil bersama KPU Kabupaten Flores Timur melakukan terobosan dalam aspek pelayanan dengan pendekatan aplikasi yang disebut SIADIL. Pendekatan aplikasi ini lahir dari sebuah refleksi bersama atas sikap apatis masyarakat dalam melaporkan persitiwa kependudukan khususnya peristiwa kematian. 

Keenganan masyarakat dalam mengurus laporang kematian keluarga yang meninggal dunia, menurut Alwan Ola Riatobi sekretaris JPPR ( Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat )  yang hadir sebagai narasumber secara daring, tidak terlepas dari struktur budaya lamaholot yang lebih sibuk urus adat berkaitan kematian ketimbang  kesadaran segerah ke Capil untuk urus dokumen kematian. Hal lain yang disorot beliau adalah sikap apatis dari masyarakat yang tidak sibuk urus dokumen kependudukan tetapi ketika namanya tidak ada dalam daftar maka akan membuat kegaduhan.

Persoalan data pemilih bagi Alwan adalah persoalan klasik yang selalu hadir dalam setiap hajatan pemilu dan pilkada. Dalam pandangan beliau, Data Pemilih dalam pendekatan prinsip adalah hal yang sangat teknis tetapi berdampak secara substansial. Aspek teknis menambah yang memenuhi syarat dan mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat.  Aspek substansi berdampak pidana jika yang telah memenuhi syarat tidak didata diakomodiri untuk menggunakan hak konstitusionalnya.  Pendekatan lain adalah Administrasi. 

Proses menghadirkan Daftar Pemilih Tetap melalui rangkaian proses administrasi dan sekian banyak varian yang membantu masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihanya baik sebagai pemilih dalam DPT, pemilih tambahan atau pemilih pindah memilih. Rentang proses yang panjang ini jika tidak didukung dengan kesadaran partisipatif masyarakat maka dapat menimbulkan persoalan persoalan. 

Untuk itu pendidikan pemilih menjadi sangat penting, sebagai upaya menterjemahkan regulasi berbasis konteks lokal serta membumikan pendekatan pendekatan berbasis aplikasi  yang  selama ini digunakan dan ini harus terus dibumikan di bumi lamaholot secara massive. Perlu konektivitas sebagai jembatan yang melibatkan multi pihak.   Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan strategis mitigasi untuk mengurai kompleksitas permasalahan data pemilih,  tegas Alwan.

Senanda dengan Alwan,  Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem  menegaskan  permasalahan dalam pendaftaran pemilih menyangkut tiga aspek yakni aspek sistimatis, managemen dan teknis pelaksanaan. Aspek sitimatis  meyangkut sumber data dan regulasi. Aspek managemen muncul karena permasalahan pada tingkat regulasi sedangkan aspek teknis pelaksanaan  berkaitan dengan permsalahan hubungan penyelenggara dan stakeholders di lapangan.

Tiga aspek permasalahan ini harus dimanage dengan baik sehingga tidak menimbulkan  gejolak gejolak yang menguras energi dan waktu dalam menyongsong dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Untuk itu menurut Iis, sapaan beliau,  perlu memperkuat dasar hukum  dan regulasi sharing data, mekanisme komplain dan update yang aksesibel serta memperkuat sistim kontrol dan keamanan secara sistim dan organisasi. 

Berkaitan dengan keamanan data pemilih sebagaimana amanat dalam regulasi, ketua KPU Kabupaten Flores Timur menegaskan di awal sambutannya bahwa KPU Kabupaten Flores Timur sangat menekankan keamanan informasi data pemilih sehingga tidak disalahgunakan pihak lain. Hal ini pun dipertegas oleh Fransiskus Edy Diaz, ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi NTT yang hadir langsung di studio mini. Beliau  menegaskan beberapa poin khusunya syarat memilih dengan menggunakan e-KTP. Regulasi menekankan bahwa pemilih wajib menunjukkan e- ktp atau suket bahwa telah melakukan perekaman e- ktp selama proses coklit dan pada saat pemungutan suarah. 

Dari aspek pengawasan, ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Arifin Atanggae menegaskan bahwa peran Bawaslu Kabupaten Flores Timur selama ini, kaitan dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terus berkontribusi melakukan pengawasan juga melakukan inisiatif mengambil data dari beberapa desa, melakukan pencermantan dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk proses selanjutnya. Peran Bawaslu tidak hanya sebatas pada pengawasan tetapi proaktif melakukan advokasi kepada masyarakat, desa  dan instansi pemerintah untuk bersama sama berkontribusi mendukung KPU dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ).

Pola kemitraan ini mendapat appresiasi dari Viryan Azis, Ketua Divisi Program dan Data KPU RI yang hadir secara daring. Beliau menegaskan bahwa  praktek baik  ini merupakan sebuah  semangat kebersamaan dalam managemen tata kelola data pemilih. " Kita berada pada kondisi dan kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan demokrasi elektoral kita " tegasnya. Lewat kemitraan partisipatif diharapakan data pemilih semakin berkulitas.

Literasi Data Pemilih sebuah Keharusan dan Keterpanggilan

Dari uraian -- uraian dan rangkuman atas  beberapa poin dari Webinar ini, penulis menyajikan sebuah refleksi  tentang pentingnya Literasi Data Pemilih sebagai sebuah keharusan serentak keterpanggilan  dalam beberapa poin- poin :

Kesadaran ber e- KTP sebuah Literasi Pemilu

Regulasi Administrasi Penduduk Nomor 23 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau pernah kawin wajib memiliki e- KTP. Dan syarat untuk warga negara Indonesia menyalurkan hak konstitusionalnya juga wajib ber -- EKP. Rendahnya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan termasuk  e- KTP ini sering dijumpai dalam setiap tahapan pemilu. Satu contoh adalah perpindahan penduduk yang tidak disertai dengan pengurusan pindah dokumen kependuduk. Saat proses coklit, ditemukan warga yang memiliki dokumen kependudukan, baik e- KTP  maupun Kartu Keluarga tidak sesuai dengan kondisi real , wilayah tempat tinggal. 

Contoh lain adalah, alamat domisili di Kartu Keluarga berbeda dengan alamat di e- KTP. Sikap tidak peduli untuk urus dokumen  kependudukan sering menjadi sebuah batu sandungan bagi para penyelenggara di tingakat Desa. Sebuah contoh, refleksi atas  Pemilu 2019. Seorang pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT di wilayah desa asalnya, tapi telah pindah domisili. Dokumen yang diurus hanya Kartu Keluarga sedangkan tidak ada perubahan elemen alamat di e- KTP. 

Pada masa pencermatan data pemilih dari proses Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap  ( DPT ) yang bersangkutan tidak melaporkan diri ke panitia pemungutan suarah ( PPS ). Pada hari H, bersangkutan datang ke TPS, memaksa untuk menggunakan hak pilih dengan membawa Kartu Keluarga. Dengan alasan sudah tinggal lama di wilayah tersebut, pengawas TPS dan para saksi pun mendesak KPPS di TPS untuk mengakomodir yang bersangkutan. 

Poin dari contoh ini, adalah masih rendahnya literasi pendidikan pemilih di tingkat penyelenggara  dan para saksi dari partai politik serta masyarakat.  Untuk itu semangat partisipasi kemitraan  dari semua pihak sangat diharapkan agar kompelsitas permasalahan data pemilih dapat diatasi.

Kesadaran Litarasi -  Regulasi Data Pemilih

Regulasi sebagai dasar bagi KPU dalam menjalankan semua tahapan pemilu. Regulasi juga sebagai  sarana untuk meneropong, dan mengawasi KPU baik oleh masyarakat, partai politik  juga Badan Pengawas Pemilu. Literasi Data Pemilu menegaskan bahwa  dokumen penting sebagai syarat utama dalam pemilu adalah E- KTP bukan yang lain. Kesamaan pemahaman atas regulasi sangat penting sehingga tidak terjadi polemik. Pentingnya pemahaman yang jelas atas regulasi sehingga pesan yang disampaikan ke masyarakat juga sama

Memiliki Dokumen e- KTP  sebagai Kesadaran  Berkomunitas 

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, e- KTP bukan sekedar kewajiban bersifat administratif  saja tetapi lebih dari itu adalah sebagai sebuah keterpanggilan untuk mengikatkan diri dalam sebuah tatanan masyarakat, dalam sebuah ikatan berkomunitas ( baca: Desa/Kelurahan ). 

Dengan memastikan diri terdata secara administrasi di desa/ keluarahan, masyarakat secara langsung telah terlibat dalam membangun desa/kelurahan  yang tertib administrasi. Harus disadari bahwa data penduduk bukan sekedar data tetapi ia adalah sebuah potensi besar untuk  proses pembangunan. 

Potensi ini harus dikemas dan dikomunikasikan dengan baik sehingga masyarakat sadar akan hak dan kewajiban mereka. e- KTP dalam terminologi lamaholot dapat dimaknai  sebagai sebuah tanda " Ata Dike " orang baik yang sadar akan siapa dirinya, yang sadar di mana ia hidup, berkarya dan berinterkasi dalam tatanan sosial budaya.

Data Pemilih, Mendata Ata Dike

Proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan hendaknya dipahami sebuah sebuah aktus yang memangil ribu ratu ( masyarakat )  Ate Dike yang telah memenuhi syarat untuk maju, ambil bagian dalam  membangun sebuah tatanan komunitas  yang lebih baik. 

Sebagai Ata Dike, orang baik, maka kesadaran mendaftarkan diri dan memastikan dirinya, keluarganya  terdaftar dalam Data Pemilih hendaknya menjadi sebuah keterpanggilan jiwa sebagai warga negara yang bertanggung jawab atas proses demokrasi elektoral yang berkualitas. Sikap apatis, tidak peduli, tidak memberikan informasi yang benar, tidak responsif mengurus dokumen kependudukan dapat direfleksikan jauh dari nilai nilai sebagai  Ata Dike. 

 

Tutu Koda Pemilu

Mendata Ata Dike adalah sebuah proses tuto koda, ( berkomunikasi )  menyapa orang, memanggil orang --orang, menyampaikan tentang pentingya data pemilih untuk keberlangsungan proses memilih Ata Dike yang akan memimpin lewotana -  ribu ratu ( Kampung, Daerah ). Tutu Koda adalah proses komunikasi yang melibatkan semua pihak, ada ruang berbagi informasi. Kesempatan ini hendaknya digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk memastikan identitas dirinya tercatat dengan benar sekaligus memastikan dokume kependudukannya ada, tersimpan dengan aman.

Menjelang Pemilu dan Pilkada tahun 2024, literasi literasi tentang pemilu  hendaknya terus digaungkan bukan hanya oleh KPU saja tetapi semua pihak termasuk pihak partai politik. Partai Politik hendaknya memainkan peran, menginformasikan ke para konsituen mereka, ke publik tentang syarat - syarat memilih, mendorong calon pemilih untuk segerah medaftarkan diri mereka, memastikan warga memiliki dokumen kependudukan. 

Lewat kebijakan anggaran seharunya  partai politik juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian khusus  dalam proses membangun data base kependuduk, bagaimana mendorong pemerintah agar desa- desa dalam kewenangan lokal berskala desa  sesuai dengan undang -- undang desa mampu mengemas sistim data base kependudukan yang terintegrasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil , dina- dinas lainya, lembaga negara termasuk KPU tingkat kabupaten. Lewat tutu koda Pemilu, semua pihak saliang bersinergis, berbagi peran mewujudkan data pemilih yang bersih, termutakhir.

Kiranya dengan semangat bersama, dalam kemitraan yang berakar budaya, semua pihak boleh mengambil bagian  sebagai penatalayan demokrasi , menata satu bagian penting yakni Data Pemilih , Data Ata Dike Lamaholot.

Fabianus Boli Uran

Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Flores Timur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun