Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009.
Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji.
Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik.
Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.
d. Anggodo Widjojo
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK.
Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang.
Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.
e. Chandra dan Bibit
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta melalui keterangan yang disampaikan.
Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari.
Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo.
Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.
Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
f. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja.
KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.
g. Jaksa Agung dan Jajarannya
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009.
Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit.
Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya.
Setelah itu Jaksa Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK di mana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan kasus Chandra dan Bibit.
Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.