Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dokumen Final Report Tim Delapan

17 November 2009   19:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:18 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI

1.Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

2.Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut :


  1. Kasus Masaro oleh Anggodo;
  2. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;
  3. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;
  4. Pencatutan nama RI 1;
  5. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
  6. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;
  7. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;
  8. Penghitungan fee pihak terkait;
  9. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.


B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT

a.Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa.

Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).

b.Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut :

a.perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;

b.tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil;

c.persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik di mana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.

c.Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:


  1. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;
  2. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan
  3. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.


C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN

Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu :


a. Civil Society

Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI.

Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat terhadap proses hukum Chandra dan Bibit.

Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.


b. Pemimpin Redaksi Media Massa


Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari Rabu, 4 November 2009.

Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.

9
c. Kapolri dan Jajarannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun