Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal?

13 Maret 2021   18:04 Diperbarui: 13 Maret 2021   18:09 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pasal 49 UU PPMI, ada 3 pelaksana yang bisa memberangkatkan PMI ke luar negeri, yaitu:

     1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); BP2MI punya program penempatan PMI yaitu Goverment to Goverment (Pemerintah                     Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Asing)
     2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Berikut adalah daftar (P3MI) yang memiliki izin dari Kemnaker;
     3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

     4. PMI Perseorangan adalah PMI yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan (pasal 1 ahayt 4). Syaratnya dia harus                          bekerja pada majikan berbadan hukum atau perusahaan (pasal 63)

C. Negara tujuan Penempatan

PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
1. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
2. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun