Menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (pasal 1 ayat 2).Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, ilegal itu artinya tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah. Kebalikan dari kata legal yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum.Â
Untuk mengetahui seorang PMI itu legal atau ilegal dapat dilihat dari beberapa pendekatan, yaitu:
A. Persyaratan
Berdasarkan pasal 5 UU PPMI, seorang PMI dapat dikatakan legal jika memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:
   1. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
   2. memiliki kompetensi;
   3. sehat jasmani dan rohani;
   4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
   5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Jika persyaratan tersebut dipenuhi oleh PMI, maka dapat disebut sebagai PMI Legal, begitu sebaliknya jika tidak persyaratan itu tidak dipenuhi maka dapat disebut sebagai PMI Ilegal. Â Selain persyaratan tersebut diatas, ada dokumen lain yang harus dipenuhi.Â
Apa saja dokumen lengkap yang dipersyaratkan itu?Â
Pasal 13 UU PPMI menjelaskan bahwa, dokumen lengkap yang dipersyaratkan yaitu:
   1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
   2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
   3. sertifikat kompetensi (keterampilan) kerja;
   4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
   5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
   6. Visa Kerja;
   7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
   8. Perjanjian Kerja.
Berdasarkan pasal 49 UU PPMI, ada 3 pelaksana yang bisa memberangkatkan PMI ke luar negeri, yaitu:
   1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); BP2MI punya program penempatan PMI yaitu Goverment to Goverment (Pemerintah           Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Asing)
   2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Berikut adalah daftar (P3MI) yang memiliki izin dari Kemnaker;
   3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
   4. PMI Perseorangan adalah PMI yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan (pasal 1 ahayt 4). Syaratnya dia harus              bekerja pada majikan berbadan hukum atau perusahaan (pasal 63)
C. Negara tujuan Penempatan
PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
1. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
2. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H